SIMALUNGUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun gencar melakukan himbauan kepada sopir angkutan umum agar tidak lagi mengangkut penumpang di atas kap mobil. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa praktik membawa penumpang di atas kap mobil sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Praktik ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang. Kami mengimbau agar sopir tidak lagi melakukannya,” tegas IPTU Devi, Kamis (11/9/2025).
Operasi himbauan digelar pada jam sibuk pagi hari, pukul 06.00–08.00 WIB, di jalur strategis Pematangsiantar–Tiga Balata–Parapat. Jalur ini dikenal padat oleh angkutan umum dan sering ditemukan pelanggaran serupa.
Kegiatan dipimpin Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Ganda M.A Damanik, S.H., bersama empat personel lainnya. Mereka turun langsung memberikan edukasi kepada para sopir tentang pentingnya keselamatan penumpang.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Dengan cara ini, sopir lebih mudah memahami risiko yang bisa terjadi,” jelas IPTU Devi.
Himbauan ini mendapat respons positif dari sopir angkutan umum. Banyak di antara mereka berkomitmen untuk tidak lagi mengangkut penumpang di atas kap mobil meskipun dalam kondisi ramai.
Satlantas Polres Simalungun berjanji akan terus menggelar kegiatan serupa secara berkelanjutan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar budaya tertib lalu lintas semakin melekat di masyarakat, khususnya bagi operator angkutan umum,” pungkas IPTU Devi Siringo Ringo.(Ril/Tp)





