Nasional

Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 6 Pelaku 

784
×

Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 6 Pelaku 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba asal Kota Medan dengan barang bukti berupa sabu seberat 20,38 gram dan ganja 3,17 gram. Operasi ini juga berujung pada penangkapan enam pelaku yang berperan dalam jaringan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (7/9/2025) sekira pukul 12.20 WIB, menyebutkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang bandar bernama Riko Sihotang alias “Pak YO”.

“Kami berhasil mengungkap jaringan narkoba asal Medan dengan total barang bukti sabu 20,38 gram dan ganja 3,17 gram. Ini merupakan pengungkapan jaringan terbesar yang kami lakukan tahun ini,” ujar AKP Henry.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Jalan H. Ulakama Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan besar ini.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu. Tanpa laporan mereka, sulit bagi kami mendeteksi jaringan yang begitu tertutup,” tambah AKP Henry.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/8/2025) malam terhadap Walman Sugianto Siahaan (43), warga Pematang Siantar. Dari tangan Walman, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,40 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi bandar utama Riko Sihotang alias Pak YO yang berdomisili di Medan. Pada Minggu (24/8/2025) malam, Riko berhasil diamankan bersama seorang kurir bernama Hasrat Eric Manurung.

 


“Riko menggunakan modus datang langsung dari Medan untuk menyerahkan sabu kepada jaringannya di Simalungun, lalu kembali lagi ke Medan. Pola inilah yang membuatnya sulit terdeteksi,” jelas AKP Henry.

Dari tangan Riko, polisi menyita lima paket sabu seberat 17,98 gram, alat hisap sabu, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel. Sementara dari Hasrat, diamankan satu paket ganja seberat 3,17 gram yang dibungkus kertas coklat serta dua unit ponsel.

Sebelum penangkapan bandar utama, polisi juga telah lebih dulu mengamankan beberapa anggota jaringan lain, yaitu Panggabean (mantan PNS), Sukur, Marudut Siboro, dan Pak Anggara yang ditangkap Polsek Bangun.
“Setiap kali satu anggota ditangkap, Pak YO segera mencari pengganti. Regenerasi inilah yang membuat jaringan ini bertahan cukup lama,” ungkap AKP Henry.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Riko mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Rudi Hartono di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama ini. Operasi pengejaran terus berlanjut,” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Simalungun, mulai dari pemeriksaan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Polres Simalungun berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kasus ini membuktikan keseriusan kami dalam memerangi narkoba yang mengancam generasi muda,” tegas AKP Henry menutup keterangan persnya.(Ril/tp)