SIMALUNGUN – Pembangunan prasarana air bersih milik Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Proyek senilai Rp199.684.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 tersebut dikerjakan di kawasan Puskesmas Huta Bayu Raja. Alih-alih berjalan sesuai standar teknis, proyek ini justru dinilai minim pengawasan dan sarat dengan dugaan ketidaktertiban dalam pelaksanaannya.

Pekerjaan Hanya Libatkan Empat Orang
Pantauan di lokasi pada Rabu (27/8/2025) menunjukkan, proyek prasarana air bersih itu hanya dikerjakan oleh empat orang pekerja. Jumlah tenaga kerja tersebut dinilai sangat sedikit jika dibandingkan dengan beban pekerjaan yang melibatkan penggalian, pemasangan rangka besi, hingga pengecoran.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lapangan mengaku berasal dari Medan. Ia menyebutkan bahwa pemborong proyek sekaligus merangkap sebagai mandor di lokasi.

“Hanya empat orang yang kerja, bang. Pemborong juga sekaligus jadi mandor,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait pola kerja yang diterapkan pihak penyedia jasa, yakni CV Surya Empat Delapan, selaku kontraktor pelaksana.
Tanpa Gambar Teknis, Pekerjaan Berdasarkan Arahan
Lebih jauh, pekerja yang diwawancarai juga mengungkapkan bahwa mereka tidak dibekali gambar teknis sebagai pedoman pembangunan. Seluruh pekerjaan dilakukan hanya berdasarkan arahan lisan dari pemborong.
Praktik seperti ini jelas menyalahi prosedur standar pelaksanaan konstruksi. Dalam proyek pemerintah, gambar teknis atau shop drawing merupakan dokumen penting yang harus tersedia untuk memastikan pekerjaan sesuai desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Tanpa adanya gambar tersebut, pekerjaan rawan tidak sesuai standar, bahkan bisa membahayakan fungsi bangunan.
Pekerja Tanpa Alat Pelindung Diri (APD)
Selain ketiadaan gambar teknis, pekerja juga tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun perlengkapan keselamatan lain sama sekali tidak digunakan.
Hal ini jelas bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan pada setiap proyek konstruksi, terlebih yang menggunakan anggaran negara. Minimnya penerapan K3 tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen kontraktor terhadap regulasi keselamatan.
Material Dirakit dari Luar, Galian Diduga Tidak Standar
Berdasarkan pantauan lebih jauh, rangkaian besi cor tampak dirakit dari luar lokasi. Sementara itu, galian tapak pondasi cakar ayam terlihat dangkal. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa konstruksi yang sedang dibangun tidak mengikuti standar teknis yang berlaku.
Dalam konstruksi pondasi, kedalaman galian menjadi faktor penting untuk menentukan kekuatan bangunan. Jika galian terlalu dangkal, maka struktur berisiko tidak kokoh dan mudah mengalami kerusakan di kemudian hari.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak, hingga berita ini diturunkan tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif, sehingga informasi mengenai pengawasan proyek belum dapat diperoleh.
Sikap tidak responsif dari pejabat terkait semakin menambah tanda tanya besar soal keseriusan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Sebagai informasi, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. Proyek air bersih termasuk salah satu program prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, setiap proyek yang dibiayai melalui DAK wajib dikerjakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan mengambil tindakan.
Pengamat konstruksi menilai, lemahnya pengawasan dan pelaksanaan proyek tanpa standar dapat berakibat fatal. Air bersih merupakan sarana vital di fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Jika kualitas pekerjaan buruk, bukan hanya kerugian material yang ditanggung, tetapi juga risiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pekerjaan air bersih harus benar-benar sesuai spesifikasi. Kalau tidak, bisa terjadi kebocoran, kontaminasi, bahkan gagal fungsi. Itu akan merugikan masyarakat,” ujar seorang akademisi teknik sipil dari Pematangsiantar yang enggan disebutkan namanya.
Suara Masyarakat: Kecewa dengan Proyek Pemerintah
Beberapa warga sekitar Puskesmas Huta Bayu Raja juga mengaku kecewa melihat kondisi proyek. Mereka berharap pemerintah benar-benar serius mengawasi pelaksanaan pembangunan, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari pajak rakyat.
“Kami ini masyarakat kecil, bang. Kalau uang negara dipakai tapi pekerjaannya asal-asalan, yang rugi ya kita juga. Harapan kami, fasilitas kesehatan ini harus bagus karena menyangkut orang sakit,” ujar Marni, warga sekitar.
Kasus proyek air bersih di Puskesmas Huta Bayu Raja menjadi cermin bahwa pengawasan internal pemerintah daerah masih lemah. Transparansi informasi proyek juga minim, sehingga masyarakat tidak tahu siapa yang bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi bahkan mendorong agar proyek-proyek semacam ini diaudit oleh inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
“Proyek dengan dana ratusan juta rupiah seharusnya tidak dikerjakan dengan cara-cara seperti ini. Pemerintah harus berani transparan, kontraktor juga wajib profesional. Kalau ada indikasi korupsi atau markup, aparat harus turun tangan,” tegas seorang aktivis di Simalungun.
Proyek prasarana air bersih di Puskesmas Huta Bayu Raja menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Minimnya tenaga kerja, ketiadaan gambar teknis, abainya penerapan K3, hingga dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Masyarakat berharap, proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan tidak berubah menjadi masalah baru akibat lemahnya kualitas dan pengawasan.(Hasudungan Purba)





