Nasional

Diduga Fitnah Siswa Les Gratis, Kepsek SDN 030301 Hutaraja Dilaporkan ke Polda Sumut

406
×

Diduga Fitnah Siswa Les Gratis, Kepsek SDN 030301 Hutaraja Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Surat Tanda Penerimaan Laporan

 

Dairi – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan fitnah. Oknum kepala sekolah berinisial MS bersama seorang guru di SD Negeri 030301 Hutaraja, Kecamatan Sidikalang, dilaporkan oleh Redi Nababan, pendiri Yayasan Bina Generasi Dairi Cinta Tanah Air (YRM Dairi).

Laporan ini berawal dari tudingan MS beserta seorang guru yang menuduh anak-anak peserta les gratis YRM melakukan pembongkaran ruang kelas serta pencurian cat, kuas, dan celengan. Padahal, kegiatan les gratis tersebut sudah berlangsung lebih kurang dua tahun dan dinilai sangat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Kami tidak terima anak-anak les kami difitnah melakukan pembongkaran kelas dan pencurian tanpa bukti yang jelas. Jangan karena mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, kepala sekolah dan guru bisa sewenang-wenang kepada anak-anak dan para orang tua,” ujar Redi Nababan, Senin (25/8/2025).

Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini telah dilimpahkan ke Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Redi berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini demi memberikan kepastian hukum.

Tudingan itu juga memicu kekecewaan mendalam dari para orang tua siswa. Salah satu orang tua, Boru Turnip, menyampaikan protes keras atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Silakan tunjukkan bukti! Kami memang orang miskin, tapi tidak seharusnya anak-anak kami dituduh mencuri. Kami tidak pernah mengajarkan anak kami mencuri. Guru dan kepala sekolah seharusnya menjadi pengayom, bukan arogan. Percuma kalian digaji dari uang rakyat, dapat sertifikasi, tapi tidak punya hati pendidik,” ucapnya dengan wajah kesal.

Para orang tua menegaskan, program les gratis dari YRM sangat membantu mereka, apalagi biaya les di luar sekolah cukup mahal. Mereka menilai kegiatan tersebut juga sejalan dengan program Bupati Dairi yang kerap disampaikan, yaitu konsep pendidikan “out of the box.”

Sebelumnya, YRM memang memanfaatkan salah satu ruang kelas di SD Negeri 030301 Hutaraja untuk menggelar kegiatan belajar tambahan itu.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 030301 Hutaraja, Makdalena br Silaban, memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa pihak sekolah hanya mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi terkait penggunaan ruang sekolah.

“Terkait laporan ke aparat penegak hukum, kami tidak pernah melaporkannya. Kami hanya menyampaikan keberatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi melalui Kabid SD, Viddon Rajagukguk,” jelas Makdalena.

Kabid SD, kata Makdalena, menyampaikan bahwa apabila pihak yayasan tidak setuju dengan keputusan sekolah, maka bisa mengajukan keberatan dengan bukti fisik yang ada.(NC)