Nasional

Pembangunan Pagar SMPN 1 Raya Kahean Diduga Bermasalah, Dana Cair 100% Pekerjaan Terbengkalai”

186
×

Pembangunan Pagar SMPN 1 Raya Kahean Diduga Bermasalah, Dana Cair 100% Pekerjaan Terbengkalai”

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Proyek pembangunan pagar SMP Negeri 1 Raya Kahean di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya mendukung kenyamanan serta keamanan lingkungan sekolah ini justru berubah menjadi persoalan serius, setelah mencuat dugaan adanya permainan kotor di balik pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan nilai pagu sebesar Rp199.450.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024, dikerjakan oleh CV Simanoroni, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Malanthon Siregar, Gang Cisadane No.18, Pematangsiantar.

Namun ironisnya, meski pencairan pembayaran kepada rekanan disebut telah 100 persen selesai, hingga saat ini pagar sekolah tersebut belum juga rampung. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proyek masih mangkrak dengan pekerjaan yang jauh dari target penyelesaian.

Dana Cair, Pekerjaan Tak Kunjung Rampung

Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pembayaran proyek sudah dilakukan penuh, sementara hasil pekerjaan belum terlihat nyata? Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik curang dalam proses pelaksanaan proyek.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keterlambatan dan terbengkalainya pekerjaan diduga akibat lemahnya komitmen rekanan pelaksana serta minimnya pengawasan dari pihak terkait. Bahkan, muncul informasi miring bahwa pihak kontraktor sedang melakukan upaya “lobi-lobi” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkantor di Jalan Asahan, untuk menghindari jeratan hukum atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

 

Sorotan Pemerhati dan Aktivis Antikorupsi

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat. Jhon Peteri, seorang pemerhati pendidikan sekaligus penggiat antikorupsi di Simalungun, menilai proyek ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan negara.

“Kami menilai dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan ladang bancakan oknum tertentu,” tegas Jhon Peteri.

 

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, maka praktik-praktik serupa akan terus berulang dan merusak tata kelola pembangunan di sektor pendidikan.

Masyarakat Mulai Gerah

Di tingkat masyarakat, suara kekecewaan juga kian terdengar. Warga sekitar sekolah menilai proyek ini semestinya sudah selesai mengingat anggarannya tidak sedikit dan sudah dicairkan sepenuhnya.

“Kalau sudah cair 100 persen, seharusnya pagar itu sudah selesai. Kami heran kenapa masih terbengkalai. Jangan-jangan uangnya sudah dipakai ke hal lain,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa orang tua murid juga mengungkapkan keresahan. Pagar sekolah dianggap sebagai fasilitas penting yang menunjang keamanan peserta didik. Tanpa pagar yang memadai, lingkungan sekolah dinilai rawan dimasuki pihak luar, yang bisa berdampak pada kenyamanan proses belajar mengajar.

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Kondisi ini juga menyeret nama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek. Publik mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengawas lapangan.

Pasalnya, dalam regulasi pelaksanaan proyek pemerintah, pencairan dana 100 persen hanya bisa dilakukan jika pekerjaan sudah dinyatakan selesai sesuai kontrak. Jika ternyata proyek mangkrak, maka ada indikasi kuat terjadinya kelalaian atau bahkan dugaan rekayasa administrasi untuk melancarkan pencairan.

 

Payung Hukum yang Mengikat

Untuk diketahui, penggunaan dana pembangunan dari APBD maupun APBN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembayaran kepada rekanan harus didasarkan pada realisasi pekerjaan.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana korupsi. Artinya, jika benar dana sudah dicairkan penuh namun pekerjaan mangkrak, maka potensi tindak pidana korupsi bisa menjerat pihak-pihak terkait.

Upaya Konfirmasi yang Tertutup

Demi keseimbangan pemberitaan, kru media berupaya menghubungi Niko Sidauruk, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut pada Kamis (21/8/25) sekitar pukul 16.45 WIB. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya centang satu, bahkan muncul dugaan bahwa nomor wartawan telah diblokir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan CV Simanoroni juga belum berhasil dimintai keterangan. Sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek pagar SMPN 1 Raya Kahean.

Desakan Publik terhadap Penegak Hukum

Dengan mencuatnya persoalan ini, masyarakat Simalungun berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

“Kami mendesak pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan masalah ini berlalu begitu saja. Uang rakyat yang dipakai, jadi harus jelas pertanggungjawabannya,” ujar seorang tokoh masyarakat Raya Kahean.

 

Bagi masyarakat, proyek pembangunan fasilitas pendidikan bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Ketika proyek pendidikan diwarnai dengan permainan kotor, maka dampak negatifnya akan berimbas langsung kepada siswa dan dunia pendidikan secara keseluruhan.

 

Jangan Biarkan Pendidikan Jadi Korban

Kasus pembangunan pagar SMPN 1 Raya Kahean menjadi cermin betapa masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah. Pembayaran yang sudah cair 100 persen namun pekerjaan mangkrak jelas menunjukkan adanya indikasi ketidakberesan serius.

Jika benar ada upaya lobi-lobi untuk menutup kasus ini, maka hal tersebut semakin memperburuk citra aparat penegak hukum di mata masyarakat. Sudah saatnya semua pihak yang terlibat bertanggung jawab, baik rekanan pelaksana, pejabat pembuat komitmen, maupun instansi terkait.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum. Apakah mereka berani mengusut tuntas dugaan permainan kotor ini, atau justru membiarkan proyek bermasalah itu terkubur bersama praktik-praktik lama yang merugikan rakyat? (Hasudungan Purba)