Nasional

Bendera Merah Putih Kusam Berkibar Saat HUT RI ke-80, Kantor Desa Bukit Dapat Sorotan

175
×

Bendera Merah Putih Kusam Berkibar Saat HUT RI ke-80, Kantor Desa Bukit Dapat Sorotan

Sebarkan artikel ini

DAIRI – Pemandangan kurang pantas terlihat di depan Kantor Desa Bukit, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (21/8), bendera Merah Putih yang tampak kusam diduga dibiarkan berkibar.

Kondisi ini menuai keprihatinan sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap simbol negara pada momen sakral kemerdekaan.

Nurelya Capah, perwakilan dari Lembaga LI Tipikor AH-ICW Kabupaten Tanah Karo-Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, menyampaikan kekecewaannya.

“Bendera kusam dibiarkan berkibar di depan kantor desa. Ini bisa diartikan sebagai bentuk kurang menghargai lambang negara serta perjuangan para pahlawan yang merebut kemerdekaan,” tegasnya.

 

Menurut Nurelya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kesan buruk, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 30 UU tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, kusut, luntur, atau kusam dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun.

“Selain dinilai tidak layak, hal ini bisa berimplikasi hukum. Kepala Desa seharusnya lebih peduli dalam menjaga kehormatan bendera Merah Putih,” tambahnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Bukit tidak berada di tempat. Namun, Sekretaris Desa bermarga Siringo Ringo memberikan keterangan singkat.

“Hari Senin ini bendera akan diganti,” ujarnya.

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius agar ke depan tidak terulang, mengingat bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang wajib dijaga kehormatannya, terlebih pada momen peringatan Hari Kemerdekaan.(CN)