DAIRI – Kepala Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai jarang berada di kantor untuk melayani warga. Kondisi ini menuai kekecewaan, khususnya dari Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Kabupaten Dairi, J. Alex Lumban Gaol.
Saat ditemui awak media di Kantor Desa Sumbul Tengah, Kamis (21/8), Alex mengaku tidak berhasil menjumpai Kepala Desa, Sahma Diamasi Pasaribu. Menurut keterangan staf desa, Kepala Desa sedang berobat ke Tanah Karo.

“Sudah delapan kali saya mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2024, namun Kepala Desa tidak pernah berada di tempat. Selalu saja ada berbagai alasan,” tegas Alex.
Ia menilai, ketidakhadiran Kepala Desa di kantor telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Menurutnya, Kepala Desa seharusnya hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan desa.
“Dalam pelayanan publik, saya tidak melihat adanya komitmen dari Kepala Desa Sumbul Tengah. Seharusnya beliau menjadi teladan dan hadir setiap saat untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Ketua ICW Dairi juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut berasal dari negara dan bukan milik pribadi, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Alex berharap, ketidakdisiplinan Kepala Desa Sumbul Tengah ini mendapat perhatian serius dari Bupati Dairi, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), serta Camat Tigalingga. “Harus ada pembinaan yang tegas agar aparatur pemerintahan desa benar-benar bekerja, bukan sekadar menerima gaji tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.(NC)





