Nasional

Diduga Kurang Pengawasan TFL, Pembangunan SPALD-S di Nagori Bandar Tongah Tahun 2025 Tidak Sesuai Gambar

155
×

Diduga Kurang Pengawasan TFL, Pembangunan SPALD-S di Nagori Bandar Tongah Tahun 2025 Tidak Sesuai Gambar

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

SIMALUNGUN – Program pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) merupakan salah satu program strategis pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang ditujukan untuk mendukung percepatan akses sanitasi layak bagi masyarakat, khususnya keluarga miskin ekstrem.

 

Namun, di lapangan, realisasi program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin ini justru menyisakan masalah serius. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Lapan Tipikor Sumatera Utara, yang dipimpin langsung oleh Esman Tambunan bersama tim, mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2025 di daerah tersebut.

Dalam laporan investigasi yang dihimpun, tim menemukan bahwa pelaksanaan pembangunan kamar mandi untuk keluarga miskin ekstrem tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang telah disepakati.

 

Esman Tambunan menegaskan bahwa salah satu persoalan utama adalah minimnya pengawasan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Padahal, keberadaan TFL seharusnya menjadi ujung tombak dalam memastikan proyek berjalan sesuai standar teknis.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa kehadiran TFL di Nagori Bandar Tongah tidak efektif. Jarak pengawasan terlalu longgar, bahkan pada beberapa titik, kami menemukan bangunan tanpa pondasi dasar. Ini jelas penyimpangan yang sangat fatal,” ungkap Esman Tambunan.

Minimnya pondasi membuat bangunan rawan roboh dan tidak memiliki daya tahan sesuai standar konstruksi. Hal ini sekaligus memperlihatkan lemahnya kontrol teknis, yang seharusnya menjadi prioritas dalam proyek berbasis infrastruktur masyarakat.

Selain masalah pondasi, tim Lapan Tipikor juga menemukan penyimpangan dalam penggunaan material. Seharusnya, kontrak kerja mengatur penggunaan semen jenis PC dengan ukuran 50 kg per zak. Namun, fakta di lapangan berbeda.

“Yang digunakan justru semen jenis PCC ukuran 40 kg. Selisih ini bukan hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi juga memunculkan indikasi permainan harga material. Artinya, ada potensi keuntungan yang tidak sah dari pengurangan spesifikasi,” jelas Esman Tambunan.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi mengarah pada kerugian negara sekaligus merugikan masyarakat penerima manfaat. Pasalnya, bangunan dengan kualitas rendah akan lebih cepat rusak, sehingga tidak memberi dampak jangka panjang sesuai tujuan program.

Dalam struktur pelaksanaan SPALD-S, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berperan sebagai pelaksana pembangunan. Namun, Ketua KSM Nagori Bandar Tongah, Saniman Sinaga, disebut sangat sulit untuk dikonfirmasi.

“Setiap kali tim kami mencoba menghubungi Ketua KSM, tidak ada respons yang jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan,” tambah Esman Tambunan.

Ketiadaan transparansi dari pihak KSM menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme penggunaan anggaran, distribusi material, hingga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan.

Melihat banyaknya temuan di lapangan, Lapan Tipikor Sumut menegaskan bahwa pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera (BPPWS) harus segera mengambil tindakan tegas.

“Bangunan yang tidak sesuai dengan gambar teknis harus segera dibongkar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan infrastruktur sanitasi di wilayah lain,” tegas Esman.

Selain itu, pihaknya mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap anggaran SPALD-S Tahun 2025 di Nagori Bandar Tongah. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau sekadar lemahnya pengawasan teknis.

Dalam aturan pelaksanaan SPALD-S, setiap pembangunan kamar mandi untuk keluarga miskin ekstrem wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berkewajiban mengawasi, memberikan laporan rutin, serta memastikan setiap tahap konstruksi sesuai gambar.

 

Namun, kasus di Nagori Bandar Tongah menunjukkan adanya ketimpangan antara aturan dan praktik di lapangan. Kegagalan pengawasan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Kegagalan pembangunan SPALD-S bukan sekadar masalah teknis, tetapi berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat. Alih-alih mendapatkan fasilitas sanitasi layak, mereka justru dihadapkan pada bangunan yang berisiko roboh, tidak higienis, dan jauh dari standar.

 

Bagi keluarga miskin ekstrem, akses sanitasi bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut kesehatan dan martabat hidup. Karena itu, setiap penyimpangan dalam program ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pemerintah dalam melayani masyarakat kecil.

Kasus SPALD-S di Nagori Bandar Tongah menjadi alarm penting bagi semua pihak terkait. Minimnya pengawasan dari TFL, lemahnya transparansi KSM, serta penyimpangan spesifikasi material menunjukkan betapa rentannya proyek infrastruktur berbasis masyarakat jika tidak dikawal ketat.

 

Lembaga Lapan Tipikor Sumut melalui Esman Tambunan dan tim telah membuka fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan. Kini, bola berada di tangan BPPWS dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin program nasional yang sejatinya untuk rakyat miskin justru berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.(Tp)