Berita Daerah

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan DJP Sumut II, Bahas Coretax dan Peningkatan DBH

43
×

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan DJP Sumut II, Bahas Coretax dan Peningkatan DBH

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR –Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan, di Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (05/08/2025) pagi. Turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar, Budiman Napitupulu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar, Nova Juliana Sianturi.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota tersebut membahas sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal di bidang perpajakan dan keuangan negara, khususnya terkait sistem aplikasi Coretax yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Anton Budhi Setiawan menjelaskan bahwa DJP Sumut II membawahi delapan KPP di 29 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, termasuk KPP Pratama Pematangsiantar yang melayani Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Menurut Anton, aplikasi Coretax merupakan sistem terbaru yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data dari satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar Dana Bagi Hasil (DBH) tidak terganggu.

“Jika data tidak terurai dengan baik di Coretax, DBH yang seharusnya diterima Pemko Pematangsiantar bisa mengalami keterlambatan,” ujar Anton. Ia menyampaikan, pada 12 Agustus 2025 mendatang, Kementerian Keuangan akan menggelar acara di Kota Medan yang diikuti seluruh Satker untuk membahas implementasi Coretax.

Anton juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan pelatihan kepada pegawai Pemko Pematangsiantar sebagai juru sita dan penilai pajak. “Pendidikan untuk juru sita berlangsung selama enam bulan, dengan syarat minimal pendidikan D3. Sedangkan pendidikan untuk penilai memakan waktu tiga tahun,” terangnya.

Selain itu, pihak DJP Sumut II memberikan apresiasi kepada Wali Kota Wesly Silalahi yang telah menunjukkan keteladanan dengan melaporkan langsung Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak beberapa bulan lalu di KPP Pratama Pematangsiantar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPN Pematangsiantar, Nova Juliana Sianturi, menyampaikan bahwa agar DBH dapat diterima secara maksimal, Pemko harus memastikan laporan pajak yang dikirimkan lengkap dan telah diverifikasi oleh kantor pajak.

“Kami mohon dukungan dari Bapak Wali Kota agar data perpajakan dari masing-masing OPD dapat terus diperbarui dan divalidasi dengan baik,” ujar Nova.

Wali Kota Wesly Silalahi menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi sinergitas yang telah terjalin. Ia berharap kerja sama antara Pemko Pematangsiantar dengan DJP Sumut II, KPP Pratama, dan KPPN Pematangsiantar dapat semakin diperkuat.

“Kami menyambut baik tawaran pelatihan juru sita dan penilai pajak untuk pegawai kami. Semoga sinergi ini terus terjalin demi optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan daerah,” ujar Wesly.

Menutup pertemuan, DJP Sumut II menyerahkan plakat kenang-kenangan, Sertifikat Apresiasi atas dukungan dan kontribusi Pemko Pematangsiantar dalam pencapaian penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahun 2024, serta Piagam Wajib Pajak yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak.(Tp)