Uncategorized

Konsep dan Penerapan Demokrasi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Tata Negara

220
×

Konsep dan Penerapan Demokrasi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh:
Melisa Apriani Saragih (2401050011)
Siloni Grace Purba (2401050010)
Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendahuluan

Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang paling banyak diterapkan di dunia modern. Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokratis menjadikan prinsip demokrasi sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan negara. Tulisan ini membahas pengertian demokrasi, pandangan para ahli, serta konsep dan penerapan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam kerangka Demokrasi Pancasila.

Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Maka, secara harfiah demokrasi berarti “pemerintahan oleh rakyat”.

Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Inleiding in de Vergelijkende Staatsrecht Wetenschap, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Sementara itu, Dahlan Thaib mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan berasal dari rakyat, dan rakyat turut serta dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme perwakilan. Pemerintah memperoleh legitimasi dari kehendak rakyat yang memilih dan mengawasinya.

Sidney Hook menjelaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan diambil oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat tersebut.

Pandangan Para Ahli Tentang Demokrasi

  1. Aristoteles: Menurutnya, demokrasi adalah bentuk kebebasan warga negara untuk saling berbagi kekuasaan. Prinsip demokrasi menurut Aristoteles terletak pada kebebasan itu sendiri.
  2. Abraham Lincoln: Meskipun tidak disebut langsung di atas, sering dikutip bahwa demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
  3. Joseph Schumpeter: Demokrasi adalah metode institusional untuk mencapai keputusan politik dengan cara menjadikan individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan melalui perjuangan kompetitif dalam memperoleh suara rakyat.
  4. Pandangan kontemporer Francis Fukuyama menyoroti bahwa kegagalan institusionalisasi dan lemahnya kapasitas negara sering kali menjadi penyebab kemunduran demokrasi, khususnya di negara-negara baru yang sedang berkembang.

Konsep Demokrasi di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, demokrasi memiliki fondasi yang kuat dalam sistem ketatanegaraan. Buku Demokrasi Permusyawaratan Pancasila menyatakan bahwa demokrasi adalah mekanisme yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat, di mana setiap warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.

Sebagai negara yang majemuk, Indonesia memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama. Untuk itu, penerapan demokrasi di Indonesia harus memperkuat semangat Bhineka Tunggal Ika, yaitu persatuan dalam keberagaman. Hal ini menuntut wawasan kebangsaan yang kuat, dan Pancasila menjadi strategi utama dalam menjaga persatuan nasional serta menciptakan sistem demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Demokrasi Pancasila: Konsep dan Implementasi

Demokrasi Pancasila merupakan bentuk demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi ini tidak hanya menekankan pada aspek formal seperti pemilu dan partisipasi rakyat, tetapi juga pada etika dan moralitas dalam pengambilan keputusan.

Beberapa karakteristik Demokrasi Pancasila antara lain:

  1. Bersifat kekeluargaan dan gotong royong, mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
  2. Berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan semata kepentingan politik atau elite.
  3. Menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial, tidak ada dominasi mayoritas atas minoritas.
  4. Berlandaskan nilai-nilai religius dan humanis, dengan tanggung jawab tidak hanya kepada sesama manusia (horizontal), tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa (vertikal).

Menurut Darmodihardjo, S.H., Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia dan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai ideologi bangsa berperan sebagai pedoman moral dan politik dalam penyelenggaraan negara.

Landasan Hukum Demokrasi di Indonesia

Demokrasi di Indonesia secara hukum memiliki landasan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sila keempat Pancasila menjadi asas utama dalam penyelenggaraan demokrasi nasional.

Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila menegaskan bahwa Demokrasi Pancasila mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan pemerintahan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.

Penutup

Demokrasi di Indonesia bukan hanya sekadar adopsi dari sistem Barat, melainkan telah diadaptasi dan diintegrasikan dengan nilai-nilai lokal, budaya, dan falsafah bangsa melalui konsep Demokrasi Pancasila. Demokrasi ini mengedepankan musyawarah, kesejahteraan rakyat, dan tanggung jawab sosial serta religius. Dalam praktiknya, demokrasi di Indonesia harus terus dikawal agar berjalan sesuai konstitusi, menjunjung supremasi hukum, dan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkepribadian Indonesia.