Nasional

Diduga Kebal Hukum, Tersangka Penganiayaan di Medan Tak Kunjung Ditangkap Meski Sudah Ditetapkan

55
×

Diduga Kebal Hukum, Tersangka Penganiayaan di Medan Tak Kunjung Ditangkap Meski Sudah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Medan – Kendati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung, para pelaku kasus penganiayaan terhadap Nurmalia dan anaknya hingga kini belum juga ditangkap. Ironisnya, para tersangka diduga masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.

 

Nurmalia, korban dalam kasus tersebut, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Medan Tembung yang dinilai lamban dan terkesan tidak berani menindak para pelaku, yang terdiri dari LS (suami), DS (istri), serta anak-anaknya. Ia menduga lambannya proses penangkapan disebabkan status LS sebagai purnawirawan TNI.

 

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung, tapi sampai sekarang tidak ditangkap. Masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Polsek Medan Tembung? Tidak mampu atau memang tidak berani menangkap?,” ucap Nurmalia kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

 

Dalam kondisi emosional dan berlinang air mata, Nurmalia memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, untuk segera turun tangan. Ia mengingatkan kembali janji sang Kapolrestabes yang akan memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut.

“Saya minta Bapak Kapolrestabes Medan menepati janjinya. Tolong saya Pak, tangkap pelaku dan tegakkan keadilan untuk keluarga saya. Saya sudah cukup menderita,” harapnya.

Tak hanya Nurmalia, kasus serupa juga dialami Suratik (46), warga Dusun IX Kuini, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MA, seorang guru yang juga anak dari seorang dosen di Universitas Negeri Medan (UNIMED). Laporan Suratik terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/975/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Juni 2024.

Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, penetapan tersangka terhadap MA belum ditindaklanjuti dengan penangkapan.

“Sudah lebih dari setahun laporan saya masuk. MA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan bebas. Saya kecewa, seolah pelaku dilindungi karena punya orang tua berpengaruh,” ungkap Suratik dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan yang dialaminya, dan berharap Polsek Medan Tembung tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Tangkap pelaku, proses hukum seadil-adilnya. Saya rakyat biasa, tapi saya percaya hukum harusnya berpihak pada kebenaran, bukan pada status sosial pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (19/7/2025), Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul SH, MH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait belum ditangkapnya para tersangka hingga berita ini diterbitkan. (PS)