Nasional

JAM-Pidum Setujui 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penggelapan Hasil Panen 

65
×

JAM-Pidum Setujui 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penggelapan Hasil Panen 

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Joni alias Jon bin Sudirman, seorang pemanen di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.

Kronologi Perkara

Peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Joni, saat bertugas memanen buah sawit di Blok A10, menyembunyikan sembilan janjang kelapa sawit dengan total berat 220 kilogram ke dalam parit dan menutupinya dengan pelepah agar tidak terlihat.

Ia berniat mengambil kembali buah tersebut keesokan harinya pada saat subuh untuk dijual, dengan tujuan menggunakan hasil penjualannya guna membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit. Namun, aksinya diketahui oleh saksi bernama Syalihin Edo, yang kemudian melaporkannya ke pihak keamanan perusahaan. Tersangka akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.

Atas tindakannya, PT PHS mengalami kerugian sebesar Rp632.280. Dalam pemeriksaan, Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan yang mendalam.

Proses Restoratif dan Penghentian Penuntutan

Melihat kondisi kasus dan alasan kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Sondang Edward Situngkir, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Ikhwan Ikhsan, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pada 14 Juli 2025, proses perdamaian dilaksanakan. Korban, dalam hal ini PT PHS, memberikan maaf tanpa syarat kepada tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan.

Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam forum ekspose virtual.

Lima Perkara Lain Juga Disetujui

Selain kasus di Sekadau, JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lainnya untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, yaitu:

1. Normansyah alias Norman bin Amrin – Kejari Singkawang, Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

2. Miqdad Zahidi bin Umar – Kejari Singkawang, Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

3. Sartono alias Tono bin Arifin – Kejari Sintang, Pasal 362 KUHP (Pencurian)

4. Arisman alias Aris bin Sudirman (Alm) – Kejari Pekanbaru, Pasal 480 KUHP (Penadahan)

5. Yadi bin Marwi (Alm) – Kejari Bengkulu Tengah, Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

 

Dasar Pertimbangan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan setelah mempertimbangkan hal-hal berikut:

Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan korban secara sukarela.

Tersangka mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi.

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Proses musyawarah dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi.

Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian damai.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.(Ril)