JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melelang barang rampasan negara berupa 59 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang yang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

Aset yang dilelang berupa 59 bidang tanah dengan total luas 171.663 meter persegi, terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total hasil lelang mencapai Rp18.485.713.000 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah). Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana.

Tanah-tanah yang dilelang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor-nomor sebagai berikut: 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384 atas nama PT Chandra Tribina.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang memutuskan bahwa aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang. Seluruh hasil lelang kemudian disetorkan ke kas negara.
Lelang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta, menggunakan sistem e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui situs resmi https://lelang.go.id. Penawaran ditutup sesuai dengan waktu server yang telah ditentukan.
Keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara, sebagaimana arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, guna mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana korupsi.(Rel)





