Nasional

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak: Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

65
×

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak: Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, serta seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.

Sidang pertama dengan terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fajar telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di beberapa hotel di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban bahkan masih berusia lima tahun.

 

Dalam dakwaan tersebut, Fajar dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:

Kesatu: Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Alternatif: Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan 76F UU Perlindungan Anak;

Alternatif: Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Tambahan: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kronologi Singkat Kasus Fajar

Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi daring Michat, kemudian melakukan kekerasan seksual di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Selain menyetubuhi korban, Fajar juga diduga merekam aksi keji tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

Penundaan Sidang Fajar

Majelis hakim menunda persidangan Fajar hingga Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang Terdakwa Fani

Sidang dilanjutkan pukul 10.30 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kedua, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Mahasiswi ini didakwa terlibat langsung sebagai perekrut dan pengantar korban berusia lima tahun kepada terdakwa Fajar.

Rincian Dakwaan terhadap Fani

Fani didakwa melanggar:

Kesatu: Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak;

Alternatif: Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Kedua: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kronologi Singkat Kasus Fani

Fani menerima permintaan Fajar untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. Ia lalu membujuk korban IBS (5 tahun), membelikannya pakaian, dan mengantarkannya ke Hotel Kristal. Atas aksinya tersebut, Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Tindakan ini dikategorikan sebagai eksploitasi seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Sidang Fani ditunda hingga Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Persidangan kedua terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N. Jaksa Penuntut Umum berasal dari gabungan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yakni Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT, Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Penutupan Sidang dan Komitmen Kejaksaan

Sidang atas kedua perkara digelar tertutup berdasarkan penetapan sidang nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fajar dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Fani. Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap anak. Selain menuntut maksimal para pelaku, kejaksaan juga bekerja sama dengan LPSK untuk menjamin pemulihan korban, termasuk hak atas restitusi

Perkara ini menjadi pengingat bahwa negara hadir melalui aparat hukumnya dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia. Kejaksaan tampil sebagai garda terdepan dalam memberantas kekerasan seksual dan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak, dengan pendekatan yang berperspektif korban dan berkeadilan. (Rel)