Nasional

Solidaritas Jurnalis Toba Menggema: PJS Desak Polres Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

44
×

Solidaritas Jurnalis Toba Menggema: PJS Desak Polres Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Jurnalis Kab.Toba saat di Mapolres Toba

 

TOBA – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers di Kabupaten Toba. Sabar Juvenry Manurung, wartawan media online Wartatoday.com yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Toba, menjadi korban penganiayaan saat meliput aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Toba. Sabar mengalami trauma mendalam dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap dua pelaku yang telah dilaporkan, berinisial LN dan PN. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dukungan Solidaritas Wartawan Toba

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Toba menunjukkan solidaritas dengan mendatangi Mapolres Toba pada pukul 11.00 WIB, Rabu (23/6/2025). Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang telah dibuat oleh Sabar J. Manurung. Ketua DPC PJS Toba, Berlin Marpaung, menegaskan bahwa penegakan hukum harus segera dijalankan terhadap kedua pelaku.

 

Desakan Penegakan Hukum dan Penyitaan Alat Berat

“Kami mendesak Polres Toba segera menangkap kedua pelaku penganiayaan, LN dan PN. Selain itu, kami juga meminta agar satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi yang digunakan dalam aktivitas galian ilegal segera disita,” ujar Berlin. Ia menyebutkan bahwa menurut informasi dari sumber internal, alat berat tersebut kini telah disembunyikan. “Istilahnya, makan kacang tapi kulitnya ditinggal,” sindirnya.

 

Ancaman dan Teror: Pelaku Diduga Kebal Hukum

Berlin juga mengungkapkan bahwa keluarga dan rekan dari pelaku diduga telah melakukan teror terhadap pihak pelapor dan penasehat PJS Toba. “Penasehat kami semalam mendapat ancaman, katanya, ‘Kami sudah lapar’, seolah menantang. Bahkan adik dari salah satu pelaku pernah mengirimkan pesan yang provokatif,” ungkap Berlin yang juga dikenal sebagai mantan Kabiro Tribrata TV.

Tiga Bulan Lebih Berlangsung, Tak Ada Penindakan?

Aktivitas galian C ilegal itu disebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan. “Kami meminta Bapak Kapolres Toba AKBP Parapaga Parangin-angin untuk bersikap tegas dan segera menangkap para pelaku. Kami ingin melihat implementasi nyata dari 16 program prioritas Kapolri, khususnya poin enam tentang peningkatan kinerja penegakan hukum dan poin tiga belas tentang pemantapan komunikasi publik,” tegas Berlin.

 

Apresiasi kepada Wartawan yang Solid

Berlin turut menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada para jurnalis yang hadir memberikan dukungan. “Solidaritas ini adalah bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan kebebasan jurnalistik. Ini bukan sekadar kasus personal, tapi menyangkut marwah profesi kami,” tutupnya.

Penasehat PJS: Bukti Lengkap, Polres Harus Segera Bertindak

Di tempat yang sama, Penasehat DPC PJS Toba, Jhon Castell Siahaan, menambahkan bahwa kasus ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat. “Korban sudah divisum, saksi lengkap, dan dokumentasi aktivitas galian ilegal juga sudah kami serahkan. Kami percaya pada Kapolres Toba dan jajarannya akan segera menindaklanjuti laporan ini demi rasa aman bagi para jurnalis,” ungkap Castell.

 

Respon Polres Toba: Proses Penyelidikan Telah Dimulai

Saat puluhan wartawan mendatangi Mapolres Toba, mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk. Ia membenarkan bahwa laporan atas nama Sabar J. Manurung telah diterima.

 

Kasatreskrim: “Tidak Ada yang Kebal Hukum”

Dalam konferensi pers sekitar pukul 12.00 WIB, didampingi Humas Polres Toba Bungaran Samosir, Iptu Erikson menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. “Kami sudah mulai mengumpulkan bukti, termasuk visum. Bila dua alat bukti terpenuhi, pelaku pasti akan kami jemput,” tegas Erikson. Ia juga mengingatkan agar publik tidak bersikap gegabah. “Tahapan penyelidikan dan penyidikan diatur oleh undang-undang. Kami sepakat, tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku yang merasa hebat dan kebal hukum,” pungkasnya. (Rel)