TOBA – Dunia jurnalisme kembali berduka. Kekerasan terhadap insan pers kembali mencuat ke permukaan. Kali ini menimpa Sabar Juvenry Manurung, wartawan media online wartatoday.com yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Ia menjadi korban penganiayaan saat meliput aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Dua orang pria berinisial LN dan PN, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha galian C di lokasi tersebut, diduga menjadi pelaku utama penganiayaan. Mereka tidak sendirian. Bersama beberapa orang rekannya, mereka diduga melakukan tindakan kekerasan secara brutal terhadap Sabar di lokasi galian.
Berawal dari Informasi Warga
Kejadian ini bermula saat Sabar menerima informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas galian C ilegal yang kembali beroperasi di Desa Silamosik I. Warga resah karena aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan tidak diketahui status perizinannya.
Berbekal informasi itu, Sabar tak sendirian. Ia turun ke lapangan bersama rekan-rekan jurnalis lainnya, yakni Rinsan, Rokki, dan beberapa jurnalis lokal lainnya. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dengan niat meliput dan mengonfirmasi langsung keberadaan aktivitas tambang.

Langkah pertama yang mereka lakukan adalah menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus. Dalam pertemuan tersebut, sang kades membenarkan bahwa ada aktivitas galian di wilayahnya. Ia bahkan menyebut adanya satu unit alat berat jenis excavator serta sejumlah dump truck yang terlihat hilir mudik membawa material dari lokasi.
Kades Turun Langsung, Wartawan Dokumentasikan Fakta
Tidak hanya membenarkan informasi, Kepala Desa juga menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti izin resmi dari kegiatan tersebut. Ia lalu menyatakan kesiapannya untuk mendampingi wartawan ke lokasi tambang guna melihat secara langsung aktivitas yang berlangsung.
Setelah melakukan wawancara dan koordinasi awal, para jurnalis sempat meninggalkan lokasi. Namun tidak berselang lama, mereka dihubungi kembali oleh kepala desa yang meminta agar wartawan segera datang ke lokasi tambang karena kegiatan masih berlangsung aktif.

Ketika rombongan wartawan kembali ke lokasi galian, mereka langsung melihat alat berat dan kendaraan operasional tambang sedang beraktivitas. Sabar pun mulai menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengambil dokumentasi berupa foto dan video. Namun, belum lama proses dokumentasi dilakukan, situasi berubah menjadi kacau.
Diserang Secara Tiba-tiba: “Saya Dipukul Membabi Buta”
Tanpa diduga, Sabar bersama rekan-rekannya diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang. Ia menyebut dua orang pelaku berinisial LN dan PN sebagai pihak yang memimpin penyerangan tersebut.
“Saya dipukul membabi buta, wajah saya babak belur. Saya tidak sempat melawan karena mereka langsung menyerang,” ujar Sabar saat ditemui di Balige, usai menjalani pemeriksaan medis.
Serangan itu tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis bagi korban. Ia mengaku tidak pernah menyangka akan diserang secara fisik saat menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Langsung Laporkan ke Polisi, Bukti Visum Disertakan
Tidak tinggal diam, Sabar langsung menuju Mapolres Toba untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Laporan diterima dengan nomor:
LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut,
tertanggal 23 Juni 2025 pada pukul 17.57 WIB.
Dalam laporannya, Sabar menyertakan hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai bukti luka akibat penganiayaan. Ia juga menyerahkan dokumentasi yang berhasil disimpan sebelum insiden terjadi sebagai bagian dari barang bukti.
Kecaman dari Komunitas Pers dan Aktivis
Kejadian ini mendapat respons keras dari berbagai kalangan. Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS), tempat Sabar bernaung, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anggotanya. Mereka menilai, tindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan pelanggaran serius terhadap hak jurnalis.
“Ini bukan sekadar penganiayaan fisik, tapi upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Umum PJS, dalam pernyataan tertulisnya.
Tidak hanya PJS, berbagai aliansi wartawan lokal dan nasional juga menyuarakan solidaritas. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku, tanpa pandang bulu.
Upaya Konfirmasi Terus Dilakukan, Kasus dalam Penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi wartatoday.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada LN dan PN, dua terduga pelaku yang disebut dalam laporan. Namun upaya konfirmasi belum mendapat jawaban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang dalam proses penyelidikan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. (Rel)





