SIMALUNGUN – Menjelang akhir tahun ajaran, muncul keluhan dari sejumlah orang tua murid di berbagai kecamatan di Kabupaten Simalungun terkait adanya kutipan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah dasar dalam proses pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kutipan tersebut disebut-sebut berkedok sebagai “uang terima kasih” dengan nominal mencapai Rp250.000 per siswa. Praktik ini dinilai memberatkan orang tua murid dan dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Salah satu kasus terjadi di SD Negeri 091590 Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp250.000 untuk memperoleh SKL sebagai syarat melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 091590 Serbelawan, Nursia Nainggolan, S.Pd, membantah adanya kutipan dalam bentuk penebusan SKL. Namun, ia mengakui adanya “uang terima kasih” yang diserahkan secara sukarela oleh orang tua murid.
“Kalau kutipan uang untuk menebus SKL tidak ada, Pak. Tapi kalau uang terima kasih itu memang ada. Besarannya tergantung keikhlasan orang tua. Wajar kan, Pak, anak mereka sekolah di sini enam tahun,” ujarnya kepada wartawan Intelposnews, meski terlihat gugup.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan bahwa nominal uang terima kasih itu seragam sebesar Rp250.000 per siswa, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.
Dikawal Warga Sipil Saat Konfirmasi
Saat proses wawancara dilakukan, wartawan mendapati kejanggalan lain. Dua orang yang mengaku sebagai warga sipil tampak mendampingi kepala sekolah dan mencoba menghalangi proses konfirmasi oleh media. Sikap ini menimbulkan tanda tanya terkait dugaan adanya upaya melindungi pihak sekolah dari sorotan publik.
Di Kecamatan Dolok Batu Nanggar sendiri, terdapat sedikitnya 28 sekolah dasar negeri, dengan total siswa kelas VI yang lulus pada tahun ajaran 2024/2025 ini diperkirakan mencapai sekitar 600 siswa. Bila praktik kutipan ini terjadi secara merata, maka potensi dana yang terkumpul dari para orang tua bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan Keterlibatan Korwil Dikjar
Tak hanya berhenti pada tingkat sekolah, isu berkembang bahwa Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Dolok Batu Nanggar diduga mengetahui bahkan terlibat dalam praktik kutipan tersebut. Dugaan ini memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah daerah segera turun tangan.
Melanggar Surat Edaran Bupati
Praktik kutipan ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor: 400.3/948/2125 tertanggal 14 April 2025, yang menegaskan larangan melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi dalam rangka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Seruan kepada Bupati Simalungun
Masyarakat berharap kepada Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, agar segera menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pungutan liar ini. Bila terbukti, diharapkan pemerintah tidak ragu menindak tegas kepala-kepala sekolah maupun pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran.
Praktik semacam ini mencoreng dunia pendidikan dan menciptakan beban tambahan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan pendidikan secara adil dan bebas pungli. (Rel)





