PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Hingga Mei 2025, realisasi pendapatan dari sektor tersebut telah mencapai Rp2.040.362.000 atau sekitar 51,01 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring SSTP MSi, pada Rabu (18/06/2025) menjelaskan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pajak reklame ditetapkan berdasarkan penetapan jabatan (official assessment) oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
“Objek pajak reklame mencakup semua bentuk penyelenggaraan reklame, antara lain reklame papan, billboard, videotron, megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan (termasuk di kendaraan), udara, apung, film/slide, hingga peragaan,” ujar Arri.
Setiap wajib pajak diwajibkan mendaftarkan objek reklamenya melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang mencantumkan data seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek, ukuran, serta jumlah media yang digunakan. Setelah pendaftaran dilakukan, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan terhadap data yang telah disampaikan.
“Apabila ditemukan objek reklame yang belum didaftarkan, BPKPD akan melakukan penetapan secara jabatan,” tegas Arri.
Arri juga mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame, diimbau segera mengurus perizinan dan membuat surat pernyataan di atas materai. Setelah proses ini, SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) akan diterbitkan sebagai dasar penetapan pajak terutang.
Lebih lanjut, tarif pajak reklame di Kota Pematangsiantar ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Namun, ada tambahan tarif untuk jenis tertentu, yaitu:
Reklame produk rokok: tambahan 30 persen
Reklame minuman beralkohol: tambahan 40 persen
Reklame di dalam ruangan/gedung: tambahan 50 persen
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Meski realisasi pajak reklame sudah menyentuh separuh dari target tahunan, Arri mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran wajib pajak, termasuk kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain itu, lemahnya pengawasan juga menjadi tantangan, terutama terkait pelanggaran zona peruntukan reklame yang telah diatur dalam Perwali Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Surat Edaran Wali Kota tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.
Kendati demikian, BPKPD tetap berkomitmen melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini. Di antaranya melalui:
Sosialisasi dan edukasi publik tentang pentingnya pajak daerah
Intensifikasi, yakni optimalisasi pendapatan dari wajib pajak terdaftar
Ekstensifikasi, dengan memperluas basis pajak melalui pendaftaran wajib pajak baru
Optimalisasi internal, lewat pemanfaatan maksimal SDM yang ada
“Dalam hal pengawasan dan pengendalian, kami sangat berharap agar Satpol PP bisa lebih tegas dalam menegakkan Perda. Dengan begitu, potensi pendapatan dari sektor pajak reklame bisa dioptimalkan demi kemajuan Kota Pematangsiantar,” pungkas Arri. (Tp)





