Nasional

Penetapan Tersangka Korupsi Anggaran Pelatihan Industri di Disperindag PALI Tahun 2023

51
×

Penetapan Tersangka Korupsi Anggaran Pelatihan Industri di Disperindag PALI Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

PALI – Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar konferensi pers di Ruang Media Center terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disperindag PALI Tahun 2023, tercatat kegiatan pemberdayaan industri dan partisipasi masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp2.731.120.000. Dana ini dialokasikan untuk delapan kegiatan pelatihan, antara lain:

1. Pelatihan Batik dan Bordir di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta – Rp587.590.000

2. Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi – Rp276.094.000

3. Pelatihan Batik dan Cap di Yogyakarta – Rp276.094.000

4. Pelatihan Ukir Kayu di Yogyakarta – Rp315.105.000

5. Pelatihan Tempurung Kelapa di Yogyakarta – Rp302.861.000

6. Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul, Yogyakarta – Rp315.134.000

7. Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi, Palembang – Rp314.594.000

8. Pelatihan Songket di Bellazie Songket, Palembang – Rp357.875.000

Tersangka berinisial BD, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran meski laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung oleh:

90 keterangan saksi,281 barang bukti, dan dokumen dokumen tertulis lainnya.

Dari bukti yang dikumpulkan, ditemukan praktik korupsi berupa:

1. Mark-up belanja alat tulis kantor (ATK)

2. Mark-up belanja bahan cetak

3. Mark-up belanja publikasi

4. Belanja fiktif untuk materi pelatihan

5. Mark-up barang yang diserahkan ke masyarakat

6. Mark-up honorarium narasumber (pada 4 pelatihan)

7. Mark-up perjalanan dinas dalam provinsi (pada 2 pelatihan)

8. Mark-up perjalanan dinas luar provinsi (pada 6 pelatihan)

 

Pada sub-kegiatan belanja materi, ditemukan bahwa seluruh bahan pelatihan sebenarnya sudah tersedia di lokasi kegiatan. Namun demikian, tersangka BDH tetap mencairkan anggaran seolah-olah bahan disediakan oleh Disperindag PALI.

Pengadaan belanja materi untuk seluruh kegiatan pelatihan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu tersangka MB, direktur CV. Restu Bumi. Diketahui bahwa BD dan MB sudah saling mengenal karena pernah bekerja di institusi yang sama. MB juga kerap meminta proyek pengadaan kepada BD. Akibat kedekatan itu, BD menunjuk CV. Restu Bumi tanpa melalui proses sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, MB tidak menjalankan kontrak sesuai ketentuan. Ia membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, serta mengambil sebagian dana sebagai keuntungan pribadi. Sisa dana kemudian diberikan kepada BD sebagai bagian dari pembagian hasil korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025, total kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran sebesar Rp2.731.120.000. (rel)