SIMALUNGUN – Kecewa dengan kinerja dan pelayanan Kepala Desa(Pangulu) Nagori(Desa) Panombean Hutaurung Fransiskus Siallagan SH membuat warga berang dan membuat laporan ke Polres Simalungun unit Tipikor. Adapun kegiatan Dana Desa tahun 2023 – 2024 yang dilaporkan warga antara lain Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Insentif Guru ngaji dan Guru sekolah Minggu, Pengadaan Perpustakaan Buku tahun 2023,dan program Ketahanan Pangan pengadaan Pupuk.

Menurut Salah satu warga Kristianus Roy Naibaho yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai(BLT),bervariasi. Dua warga yang menerima bantuan berbeda diberikan oleh Pangulu.Hariaman mengaku menerima bantuan hanya 5 bulan, sedangkan Deriston Nainggolan menerima bantuan 7 bulan.Dan menurut kedua warga ini mereka menerima bantuan tahun 2025.
Selain itu penyaluran Insentif Guru ngaji dan Guru sekolah Minggu juga bermasalah. Dimana Pangulu membayarkan insentif mereka pada tahun 2025, sedangkan anggarannya tahun 2024.Seharusnya apa yang menjadi hak Guru ngaji dan Guru sekolah Minggu itu dibayarkan tahun lalu,karena anggarannya tahun 2024 ujar Naibaho. Ditambahkannya terkait dengan program ketahanan Pangan, juga kami laporkan,karena kami menemukan ada kejanggalan.Awalnya Pupuk yang di programkan Pupuk NPK Mutiara,tapi kenyataannya yang disalurkan Pangulu Pupuk Phoska kepada warga.Menurut saya Pupuk Phoska ini tidak terdaftar dan tidak berlabel.Dan saya menduga Pupuk ini “palsu”. Menurut saya perbuatan Pangulu ini sangat arogan dan diduga sarat korupsi,” ujar Kristianus Roy Naibaho.
Untuk itu saya mewakili warga Panombean Hutaurung meminta kepada Inspektorat dan Tipikor Polres Simalungun agar serius mengusut kasus dugaan korupsi oleh Fransiskus Siallagan SH Pangulu Panombean Hutaurung untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,demi terciptanya rasa keadilan.
“Saya bersama warga lainnya akan terus mengawal kasus ini,karena ini menyangkut uang rakyat.Bpk Presiden Prabowo juga berpesan agar para koruptor harus dilawan dan ditindak,” ungkap Kristianus Roy Naibaho.
Mendapat laporan dari warga Panombean Hutaurung ini dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas(SP2D) Nomor B/365/IV/2025 Reskrim,tim Inspektorat dan Tipikor Polres Simalungun turun langsung turun mendatangi kantor Pangulu (Kepala Desa) Panombean Hutaurung,Kec Jorlang Hataran,Kab Simalungun pada hari Rabu,4 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib.
Kedatangan tim Inspektorat dan Tipikor Polres Simalungun disambut langsung warga dan Pangulu Panombean Hutaurung Fransiskus Siallagan SH, bersama aparat desanya.Setibanya dilokasi tim Inspektorat dan tim Tipikor langsung melakukan investigasi, memeriksa pembukuan anggaran dana desa Pangulu Panombean Hutaurung Fransiskus Siallagan SH.Inspektorat meminta agar membeberkan secara transparan dan terbuka dihadapan warga apa yang telah dilaporkan warga Nagori(Desa) Panombean Hutaurung,terkait dugaan korupsi oleh Pangulu Fransiskus Siallagan SH
Irbansus Oberlin Purba yang mewakili Inspektorat didampingi Bripka Jefri Siagian tim Unit Tipikor Polres Simalungun selesai melakukan investigasi,pemeriksaan pembukuan keuangan menuturkan kepada awak media, bahwa benar ada kesalahan administrasi yang dilakukan Pangulu(Kepala Desa) Nagori Panombean Hutaurung,dimana anggaran dana desa tahun 2024 untuk pembayaran insentif Guru mengaji dan Guru sekolah Minggu baru dibayarkan tahun 2025. “Dan hal ini tidak dapat dibenarkan karena ini sudah melanggar Undang undang Desa,” tegas Oberlin Purba.
Ditambahkan terkait dengan BLT,juga ada kesalahan administrasi.Sehsrusnys Pangulu mencairkan itu tahun 2024,bukan tahun 2025.”Dan masalah Pupuk juga itu ada kesalahan administrasi”,Ujar Oberlin Purba.
Saat disinggung awak media tindakan apa yang akan diambil Inspektorat, Oberlin Purba mengatakan kalau Inspektorat belum bisa mengambil tindakan, karena kita akan menghitung dulu berapa kerugian uang Negara yang diduga dikorupsi Fransiskus Siallagan SH selaku pengguna anggaran imbuh Irbansus.
Dan setelah kami menghitung,kami akan segera menerbitkan surat rekomendasi kepada pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti pemeriksaan.Dan jika nanti terbukti maka biarlah aparat penegak hukum yang melanjutkan ke pengadilan,” kata Oberlin….(Hasudungan Purba)





