SIMALUNGUN – Polemik pengelolaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang mantan pejabat berinisial FS yang sebelumnya menjabat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun. Meski telah berpindah tugas ke Provinsi Sumatera Utara, FS hingga kini belum mengembalikan empat unit mobil dinas yang pernah digunakan selama masa jabatannya.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset daerah yang belum tertib. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, keempat unit mobil dinas tersebut terdiri dari dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Ford Ranger Double Cabin, dan satu unit Daihatsu Terios. Mobil-mobil tersebut tidak berada di kantor pemerintah atau dalam pengawasan resmi, melainkan terparkir di suatu tempat di wilayah Kecamatan Raya.
Pengakuan Kabid Aset: “Sudah Kita Titipkan”
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Aset Pemkab Simalungun, Richardo Sinaga, mengakui bahwa keempat mobil tersebut memang belum kembali ke lingkungan aset daerah sebagaimana mestinya. Ia menyebut, mobil-mobil tersebut saat ini berada di lokasi tertentu dan akan segera dipindahkan.
“Itu kita titip di lokasi tersebut, Bang, dan akan segera kita pindahkan ke areal komplek perkantoran kita,” jawab Richardo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 4 Juni 2025.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengapa mobil itu baru akan dipindahkan sekarang, bukan saat pejabat tersebut resmi meninggalkan jabatannya.
*Kita sedang mencari lokasi/tempat untuk ini bang. Dan kendaraan nya sudah tidak bisa jalan lagi jadi harus pakai derek nariknya,”balasnya kembali

Kondisi Fisik Mobil: Rusak dan Tak Terawat
Penelusuran lapangan menemukan bahwa kondisi mobil-mobil dinas tersebut cukup memprihatinkan. Salah satu unit Mitsubishi Pajero tampak penyok di bagian belakang. Kaca belakangnya juga mengalami kerusakan cukup parah, diduga akibat benturan atau kecelakaan ringan.
Mobil-mobil tersebut tidak tampak dalam kondisi siap pakai dan terlihat kurang terawat, dengan debu yang menebal dan beberapa bagian bodi mulai berkarat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kendaraan negara ini masih layak pakai? Dan siapa yang bertanggung jawab atas perawatan selama masa tidak aktifnya mobil tersebut?
Praktik Lama yang Terus Terulang
Pengamat Pemerintahan Lokal John Girsang , menyebut bahwa lemahnya sistem inventarisasi dan penegakan hukum menjadi akar masalahnya.
“Ketika aset negara tidak dikembalikan, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kelalaian yang merugikan keuangan daerah. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat dan harus kembali digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi,” tegasnya.
Aset Tak Kembali, Potensi Temuan
Menurut Jhon Girsang, regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pejabat yang telah purnatugas atau berpindah jabatan wajib mengembalikan barang inventaris kepada pemerintah daerah dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
“Jika tidak, maka aset tersebut bisa masuk dalam kategori “tidak diketahui keberadaannya” dan berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan BPK sebelumnya, Simalungun termasuk dalam wilayah yang beberapa kali mendapat catatan soal penataan dan pengelolaan aset yang belum optimal,”terang Jhon
Tanggapan DPRD: Harus Ada Tindakan Tegas
Bernad Damanik, Ketua Komisi Tiga DPRD Simalungun, Pada pemerintahan saat ini masih banyak hal yang masih perlu mendapat penjelasan dari pihak executive atau pemkab simalungun khususnya aset bergerak yang di pergunakan pemkab simalungun dimana ada aset yg masih di kuasai oleh pegawai yang sudah pindah ke kab/kota atau propinsi hal ini sangat lah memalukan.
“Komisi 3 DPRD sudah 2 kali memanggil Kaban pengelola keuangan dan aset tetapi tidak pernah hadir sehingga rapat tidak di lanjutkan, kita berharap hal ini bisa di tertibkan dengan baik,”ujarnya
Dia menyebutkan, menanggapi kasus ini dengan serius. Menurutnya, tidak semestinya seorang pejabat yang telah tidak menjabat lagi masih memegang fasilitas negara.
“Kami mendorong Bupati Simalungun dan jajarannya untuk segera mengambil langkah hukum atau administratif sesuai aturan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keadilan dan ketertiban pengelolaan aset,” ujarnya.
Muncul Desakan Audit Aset Menyeluruh
Sementara itu, Ketua LSM Layar Hukum dan Keadilan(LHK Kabupaten Simalungun Usman Damanik mengatakan, bahwa kejadian seperti ini hanya puncak gunung es dari lemahnya sistem pengawasan aset daerah.
“Kami mendesak Inspektorat dan BPKAD untuk membuka data publik mengenai seluruh mobil dinas yang digunakan, siapa saja pemakainya, dan bagaimana status kepemilikannya sekarang,” kata Usman kembali.
“Kok bisa ya mobil negara ditaruh sembarangan begitu, padahal banyak pegawai aktif yang perlu kendaraan dinas. Ini menunjukkan tidak ada rasa tanggung jawab,” ujar Oswald Marpaung, warga Kecamatan Huta Bayu raja.
Jejak Mobil Dinas: Antara Tugas dan Gengsi
Menurut Oswald Marpaung, Mobil dinas di banyak daerah, termasuk Simalungun, sering kali menjadi simbol status bagi para pejabat. Tidak jarang, pemakaian mobil dinas digunakan di luar jam kerja dan untuk keperluan pribadi, seperti menghadiri acara keluarga atau bahkan berlibur.
“Fenomena ini menunjukkan masih bercokolnya budaya birokrasi lama, di mana fasilitas negara dianggap sebagai “hak istimewa” daripada amanah. Maka tak mengherankan jika pengembalian kendaraan dinas pasca-masa jabatan sering diabaikan atau diperlambat,” tutupnya (red)





