Nasional

Dua Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba Resmi Ditahan

46
×

Dua Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum) terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

 

Penetapan Tersangka

Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:

1. MO, seorang penasihat hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

2. MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Sebelumnya, kedua individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti keterlibatan keduanya dalam perkara ini. Maka, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Tindakan Penahanan

Terhadap tersangka MO, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025.

 

Sementara itu, tersangka MH saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

 

Dugaan Pasal yang Dilanggar

 

Para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:

Primair (Pertama):

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair (Kedua):

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini tercatat sebanyak 12 orang.

Modus Operandi

Dalam proses penyidikan perkara korupsi kegiatan pengelolaan jaringan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin, tersangka MO dan MH diduga secara bersama-sama merekayasa skenario untuk memanipulasi keterangan para saksi.

Keduanya mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengaburkan kebenaran dan menghalangi terungkapnya fakta hukum yang sebenarnya dalam perkara korupsi tersebut. (Rel)