SIMALUNGUN – Proyek rehabilitasi irigasi di Nagori Bah jambi-2, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di miliki Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Simalungun telah mengalami kerusakan, kini kembali menjadi sorotan.

Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan fungsi irigasi dan mendukung produktivitas pertanian masyarakat ini justru menuai keluhan dari berbagai pihak, karena diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Sala satu warga bermarga Sinaga mengeluhkan buruknya kualitas pekerjaan,tampak dibeberapa titik sudah menunjukkan tanda-tanda keretakan meski proyek baru rampung dalam beberapa bulan terakhir.sebutnya.
“Parit irigasi ini seharusnya membantu petani mengairi sawah, tetapi kalau dikerjakan asal-asalan seperti ini, manfaatnya tidak akan terasa lama. Kami khawatir belum setahun sudah rusak kembali,” katanya.

Sejumlah warga lain juga mempertanyakan peran serta pengawasan dari pihak dinas terkait, Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta dinas teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami mendesak agar instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengaudit hasil pekerjaan ini. Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia karena pekerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar beberapa warga.
Proyek rehabilitasi parit ini diketahui bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan nilai kontrak kurang lebih Rp3 miliar dikerjakan oleh CV.Sam Sam.

Hasil Amatan di lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Sosial Masyarakat Gempar Peduli Republik Indonwsia(LSM-GPRI) Sumut pada Jumat (30/5/2025), telah menemukan mengalami retakan-retakan pada dinding parit yang baru beberapa bulan dikerjakan. Bahkan,di beberapa bagian mulai mengalami kerusakan meskipun proyek tersebut belum lama dinyatakan selesai.
Sementara Ketua LSM GPRI Sumut Jhon Piteri mengatakan, buruk nya kualitas pekerjaan membuat proyek ini disinyalir akan merugikan keuangan negara.
“Temuan ini akan kita laporkan secepatnya ke Aparat Penegak Hukum, sebagai bentuk upaya pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara,” terang Jhon
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU TR, Pejabat Pembuat Komitmen, dan PPTK belum dapat ditanyai terkaid proyek yang telah mengalami kerusakan. (Red)





