Nasional

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

27
×

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan posisi dan aktivitas korporasi pada rentang waktu tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap Tersangka YF dan pihak lainnya.

Berikut daftar para saksi yang diperiksa:

  1. HSN, Manajer Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara tahun 2023
  2. YRW, Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023
  3. PK, Manager Procurement PT PIS
  4. YCB, Programmer PT PIS
  5. HNR, VP Tanker Optimization Performance Solution PT PIS
  6. HW, Fungsi Formality & Operation Services PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
  7. PS, Manager Performance & Governance PT KPI
  8. DDK, Fungsi Formality & Operation Services PT KPI tahun 2022
  9. SP, Asisten Manajer Settlement PT PIS

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah serius Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam tubuh BUMN strategis seperti PT Pertamina, khususnya dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini. (Rel)