BEKASI — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Mandiri Pangan” dalam sebuah acara seremonial yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Program ini menjadi tonggak baru peran Kejaksaan RI dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara yang selama ini terbengkalai.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin membuktikan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan. Ini adalah wujud penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” ujar Burhanuddin.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” menjadi wujud nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan kedaulatan pangan sebagai prioritas utama dalam Asta Cita ke-2. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun untuk memperkuat ketahanan pangan pada tahun 2025.

Transformasi Lahan Sitaan Jadi Pertanian Produktif
Melalui program ini, lahan-lahan hasil sitaan akan ditransformasikan menjadi area pertanian yang produktif. Inisiatif ini tidak hanya mengoptimalkan aset negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperkuat cadangan pangan nasional.
> “Kami tidak bisa tinggal diam. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional,” tegas Jaksa Agung.
Sebagai respons terhadap kebijakan sementara pemerintah yang mengalihkan anggaran bantuan pangan ke Perum BULOG guna menyerap 3 juta ton beras dari petani, Kejaksaan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.
Sinergi Multi-Pihak dan Tiga Fokus Pengawasan
Untuk mewujudkan program ini, Kejaksaan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, pemerintah daerah, serta kelompok tani.
Kejaksaan RI juga akan memperkuat pengawasan di sektor pangan, dengan fokus pada tiga hal utama:
1. Pencegahan praktik penimbunan, spekulasi harga, dan mafia pangan
2. Pengawasan distribusi beras oleh BULOG agar tepat sasaran dan berkualitas
3. Penindakan praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin
“Inilah esensi hukum yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna substantif demi kesejahteraan rakyat,” ungkap Jaksa Agung.
Komitmen Nasional dan Dukungan Pemerintah
Program ini akan menyasar aset-aset rampasan negara di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan mendukung ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam laporannya menjelaskan bahwa lokasi perdana program ini berada di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan luas lahan garap mencapai 337.543 m² (sekitar 33,75 hektare), yang akan dikelola oleh 76 petani penggarap.
Peluncuran program turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, seperti Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Dirut Perum BULOG Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, dan Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.
Para pejabat tersebut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan RI yang selaras dengan agenda besar pemerintah menuju swasembada pangan nasional.
“Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” seru Jaksa Agung menutup sambutannya dengan penuh semangat. (Rel)





