Nasional

Kejati Kepri Tanjungpinang: Bermedia Sosial dengan Bijak dan Bertanggung Jawab

45
×

Kejati Kepri Tanjungpinang: Bermedia Sosial dengan Bijak dan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

 

Berikut beberapa pilihan judul artikel yang dapat saya buat:

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Bijak Bermedia Sosial” di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2025, pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB. Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas.

Narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan tentang pengertian Media Sosial, dampak positif dan negatif, etika bermedia sosial, dan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Yusnar Yusuf, media sosial memiliki dampak positif seperti meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, media sosial juga memiliki dampak negatif seperti penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi.

Yusnar Yusuf juga menjelaskan etika dalam bermedia sosial, seperti menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M., Gr., beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.