Nasional

5 Bulan  Laporan Tak Kunjung Diproses, Polsek Medan Tembung Perlu Dipertanyakan

28
×

5 Bulan  Laporan Tak Kunjung Diproses, Polsek Medan Tembung Perlu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Korban Penganiayaan

 

 

MEDAN – Pelaku penganiayaan terhadap Nurmalia (60) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Percut Sei Tuan, Deliserdang dan dua anaknya hingga kini belum belum mendapatkan keadilan.

Bahkan, diduga pelaku masih bebas berkeliaran dan tak kunjung ditangkap. Yang mana diketahui laporannya sudah berlangsung 5 bulan di Polsek Medan Tembung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024.

Pasalnya, pelaku tersebut berinisial LS diduga pensiunan TNI menganiaya korban dengan menggunakan Airsoftgun dan Helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya juga terlibat menganiaya korban.

Salah satu korban bernama Ardiansyah meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan LS dengan menggunakan Helm.

Hal ini disampaikan  Nurmalia (korban) kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) sore.

“Laporan kami sudah berlangsung 5 bulan pak. Namun, hingga kini kami belum juga mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Tembung. Satu anak saya bernama Ardiansyah meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) pakai helm, saya dan satu lagi anak saya dipukul dengan menggunakan Airsoftgun tepat pada bagian kepala,” terang Nurmalia menangis mengingat anaknya yang sudah meninggal dunia atas penganiayaan tersebut.

Ia berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tolong kami bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Kapolsek Medan Tembung. Kami ini korban pak, kami hanya ingin mendapat keadilan hukum pak,” ujarnya.

“Kami ini orang susah pak, orang tak punya. Anak saya meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) tepat pada kepala bagian belakang dengan mengunakan Helm,” pungkasnya. (PS)