SIMALUNGUN – Pangulu (Kades) Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan memberhentikan perangkat desa dengan alasan yang tidak jelas, dimana salah satu perangkat Desa diberhentikan pada hari senin 30 September 2024 dengan mengeluarkan SP 1, SP 2 dan SP 3 dengan waktu 3 minggu.
Ini lah kali ketiga pangulu Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Heppi Nurnatalina Sidauruk memberhentikan perangkat Nagori secara sepihak.
Ada pun perangkat Desa yang sudah di berhentikan oleh Heppi Nurnatalina selaku pangulu Nagori Bosar Nauli adalah
1.Tama sitanggang ( Gamot )
2.Joyakim sinaga ( Gamot )
3. Dedi sinaga ( KAUR Pemerintahan )
Sementara Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pememberhentian Perangkat Desa dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan karena usia 60 Tahun dan dinyatakan terpidana paling singkat 5 Tahun penjara
4. Berhalangan tetap.
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa.
6. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Selain syarat materil ada juga syarat Formil dalam pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah yang tertuang dalam pasal 92 Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori yaitu, pemberhentian perangkat Nagori dilakukan dengan mekanisme :
1. Pangulu harus konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Nagori
2. Camat memberikan rekomendasi tertulis atas nama Bupati yang memuat mengenai pemberhentian Tungkat Nagori yang sudah dikonsultasikan oleh pangulu
3. Rekomendasi tertulis dari Camat dijadikan dasar oleh Pangulu dalam pemberhentian Tungkat Nagori dengan Keputusan Pangulu.
Pemberhentian Perangkat Nagori yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalina tidak sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan Daerah, pemberhentian perangkat Nagori hanya menunjukkan rasa tidak senang oleh Heppi Nurnatalina kepada perangkat desa yang tidak mau mengikuti perintahnya dimana perintah nya tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat dihubungi Wartawan Poros Times melalui telepon WhatsApp pribadi Rabu 02 Oktober 2024, Ryan Pakpahan selaku Camat Hatonduhan menyampaikan bahwa sudah mengetahui akan ada nya pemberhentian salah satu perangakat desa Nagori Bosar Nauli.
“Saya belum menjawab dan belum menyetujui akan Keputusan Pangulu Naģori Bosar Nauli tentang pemberhentian salah satu perangkat nagori tersebut tertanggal 30 September 2024,” ucap Ryan Pakpahan
Salah satu warga yang tidak bisa disebut identitasnya, yang mengetahui akan hal ini sangat menyayangkan prilaku Pangulu Nagori Bosar Nauli yang tidak patuh akan peraturan per Undang – Undangan.
Warga juga berharap agar pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memberhentikan Heppi Nurnatalina Sidauruk dari jabatan nya karena dianggap tidak layak dan tidak mengayomi warganya.
“Masih satu tahun menjabat tetapi sudah banyak riak – riak dan masalah yang terjadi di Nagori Bosar Nauli, belum lagi selesai akan permasalahan warga Rondang dan juga masalah KETAPANG yang tidak jelas kemana penyaluran nya, ini masalah lagi akan pemberhentian perangkat Desa yang semena – mena bang,” ujar sala satu warga sambil berlalu. (RP)