LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan barang bukti Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara dalam rentang waktu Januari 2024 hingga Juli 2026.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026 tertanggal 21 September 2026. Dokumen rekapitulasi ditandatangani Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga merupakan Jaksa Madya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, tindak pidana kesehatan, serta tindak pidana pencucian uang. Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 2.579,83 gram, ganja 156,7 gram, dan ekstasi 106,2 gram.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan barang bukti yang telah melalui proses penyisihan dari Laboratorium Polda Sumatera Utara dan diserahkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Labuhanbatu Utara.
Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta pencucian uang.
Barang bukti tersebut di antaranya alat komunikasi, senjata api jenis pistol, pisau egrek, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut Kejaksaan dalam menangani barang bukti yang status perkaranya telah inkracht.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Labuhanbatu memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.(Ril)





