SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, di Gedung DPRD Samosir, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan OPD lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko mengatakan penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan RKPD merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, serta prioritas program pembangunan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”
“Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Vandiko.
Dalam perubahan tersebut, lanjutnya, terjadi peningkatan proyeksi pendapatan daerah. Pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp777 miliar lebih, meningkat menjadi Rp848 miliar lebih, atau bertambah sekitar Rp71 miliar lebih.
Vandiko menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran tetap disusun dengan memperhatikan target dan indikator makro pembangunan daerah.
Adapun indikator makro dalam P-RKPD 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32-5,64 persen, PDRB per kapita Rp57,49 juta, kontribusi PDRB kabupaten sebesar 0,53 persen, serta angka kemiskinan pada kisaran 10,49-10,01 persen.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 0,79-0,73 persen, Gini Rasio 0,236-0,234 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,31-76,47.
Di sektor lingkungan, Pemkab Samosir menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 146.668,73 ton CO2eq. Sedangkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 77,55 poin.
Bupati Vandiko berharap pembahasan P-KUA dan P-PPAS 2026 dapat berjalan secara konstruktif melalui kerja sama antara Pemkab Samosir dan DPRD.
“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati,” katanya.
Vandiko juga berharap penetapan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu, yakni tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan, perubahan anggaran Tahun 2026 pada prinsipnya merupakan koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.
“Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” ujar Nasip.
Nasip menambahkan, DPRD bersama Pemkab Samosir selanjutnya akan membahas program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir,” pungkasnya.(Ril)





