SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Manggala Agni Daops II Pematangsiantar melakukan patroli dan sosialisasi sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Simalungun, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar kawasan hutan serta permukiman masyarakat yang berada di sekitar daerah rawan Karhutla.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif dan preventif untuk mencegah kebakaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus upaya preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., bersama IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., dan personel Opsnal Unit II Sat Reskrim. Tim juga bersinergi dengan Sekretaris Manggala Agni Daops II Pematangsiantar, Maralo Tambun, beserta personel.
Sebelum turun ke lapangan, personel melakukan koordinasi dengan pihak Manggala Agni untuk menyamakan langkah dalam upaya pencegahan Karhutla.

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan patroli dan sambang kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Petugas juga membagikan serta memasang stiker imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi strategis.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di sekitar kawasan hutan dan lahan yang mudah terbakar.
“Kami memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di sekitar kawasan hutan,” jelas Verry.
Petugas juga menjelaskan dampak Karhutla yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi dapat mengganggu kesehatan, perekonomian, hingga keselamatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjadi mata dan telinga kami di lapangan, dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan,” katanya.
Dari kegiatan tersebut, sejumlah titik strategis telah dipasangi stiker imbauan. Masyarakat juga menerima penyuluhan mengenai bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Verry, respons masyarakat terhadap kegiatan tersebut cukup baik. Komunikasi antara kepolisian, Manggala Agni dan masyarakat juga diharapkan semakin memperkuat deteksi dini terhadap potensi Karhutla.
Ke depan, Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala di kawasan yang dinilai rawan kebakaran. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, TNI, instansi kehutanan serta masyarakat juga akan ditingkatkan.
“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan, serta tidak segan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Simalungun berharap potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.(Ril)





