Berita Daerah

Tekab Medan Area Ringkus Residivis Curanmor di Jermal XV

91
×

Tekab Medan Area Ringkus Residivis Curanmor di Jermal XV

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (31). Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Medan Area.

AA diketahui merupakan warga Jalan H.M. Jhoni, Kecamatan Medan Kota. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara terkait pencurian sepeda motor.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fijri Lubis, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Rizky Ardiansyah (26), seorang pegawai swasta, warga Jalan Puri, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 2038 ALH.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 8 Agustus 2026,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru tiba di rumah dan memarkirkan sepeda motornya di teras. Korban kemudian mengunci stang kendaraan sebelum masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian, korban kembali keluar rumah untuk memasukkan sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk mencari sepeda motor tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Merasa menjadi korban pencurian, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di kawasan Jalan Jermal XV dan sedang dikendarai seorang pria. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AA bersama barang bukti sepeda motor korban.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. AA mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak atau mematahkan kunci stang kendaraan.

Setelah kunci stang berhasil dibuka, tersangka mendorong sepeda motor tersebut dan kemudian meninggalkan rumah korban. Kepada petugas, tersangka juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam dua kasus pencurian sepeda motor sebelumnya.

Dalam kasus pertama, tersangka mengaku menjalani hukuman selama 2,5 tahun, sedangkan pada kasus kedua menjalani hukuman sekitar 2,3 tahun. Keduanya berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, tersangka AA telah diamankan di sel tahanan Mako Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(Ril)