SIBOLGA – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Pro Jurnalis Media Siber bersama awak media dari Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Sudirman Halawa selaku koordinator sekaligus penanggung jawab aksi.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pengusiran wartawan saat melakukan peliputan rapat masyarakat di Kantor Camat Sibolga Utara. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Terkait insiden itu, para jurnalis telah melaporkan oknum berinisial D.A.L. ke Polres Sibolga. Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Sibolga.
Dalam orasinya, Sudirman Halawa menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami datang secara damai membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami mendesak Pemerintah Kota Sibolga segera mencopot dan memproses oknum D.A.L. sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan mengusir wartawan yang sedang meliput di ruang pelayanan publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan menghambat fungsi pengawasan publik,” tegas Sudirman.
Namun, hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan resmi Pemerintah Kota Sibolga yang menemui massa aksi maupun memberikan tanggapan atas aspirasi yang disampaikan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi.
“Kami sangat kecewa. Pemerintah Kota Sibolga justru menutup diri dari dialog ketika insan pers menyampaikan aspirasi yang memiliki dasar hukum. Padahal persoalan ini telah menjadi perhatian publik, tetapi respons yang ditunjukkan terkesan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung oleh penyelenggara negara,” ujar salah seorang perwakilan media.
Para jurnalis menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata untuk membela profesi wartawan, melainkan sebagai upaya menjaga hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik wajib menghormati kebebasan pers serta menjamin keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski belum memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Sibolga, para awak media menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan mekanisme yang berlaku hingga terdapat kejelasan dan kepastian atas penanganan dugaan pelanggaran tersebut.(Ril)





