Nasional

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu

95
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar DPO sejak 26 Februari 2026.

Terpidana diketahui merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,” ujar Vanny.

Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu. Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas terpidana.

Dari hasil pemantauan, Fahrul Rozi diketahui setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi petugas.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya pada Jumat petang. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi para DPO yang melarikan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Vanny.(Ril)