TAPANULI UTARA – Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., memimpin langsung kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026).

Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Saat ini, permohonan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan substantif, setelah sebelumnya diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, tetapi juga simbol kehidupan, martabat budaya, dan warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga keaslian dan reputasi budaya lokal, sekaligus memberikan perlindungan kepada para penenun serta pelaku usaha tradisional. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi produk unggulan daerah dan memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi dokumen tersebut.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tim Ahli Indikasi Geografis, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, bersama jajaran analis hukum dan kekayaan intelektual. Hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung.(Torop Pers)






