Berita Daerah

Curi Motor Milik Pencari Makanan Sisa di Jalan Mahkamah, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota

115
×

Curi Motor Milik Pencari Makanan Sisa di Jalan Mahkamah, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Mahkamah, Kota Medan. Dua pria yang diduga sebagai pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah buron hampir tiga pekan.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Andri Bin Anwar alias Andre (47), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pante Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan rekannya Edward Nababan (48), warga Jalan Bromo Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, didampingi Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu korban, Edi Saritua Simajuntak (40), warga Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sedang melintas di Jalan Mahkamah. Korban kemudian menepikan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kondisi mesin masih hidup.

Korban yang sehari-hari mencari sisa makanan di tempat pembuangan sampah di sekitar lokasi kejadian, meninggalkan sepeda motornya sekitar satu meter untuk mengumpulkan makanan sisa.

“Beberapa menit kemudian, saat korban lengah, kedua pelaku datang dan langsung membawa kabur sepeda motor yang masih dalam kondisi mesin hidup,” ujar AKP Feriawan, Selasa (28/4/2026) malam.

Melihat sepeda motornya dibawa kabur, korban sempat mengejar sambil berteriak meminta tolong. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghentikan pelaku yang langsung melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/191/IV/2026/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 9 April 2026.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pada 27 April 2026 kedua pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku Andri mengakui melakukan pencurian bersama Edward Nababan. Saat beraksi, mereka menggunakan becak mesin sebagai sarana untuk memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Edward diketahui menunggu di sekitar kolam renang Paradiso, tidak jauh dari lokasi pencurian, sementara Andri mengambil sepeda motor korban.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, keduanya menjual sepeda motor curian itu di kawasan Jalan Jermal XV dengan harga Rp1.200.000.

Dari hasil penjualan itu, Andri memperoleh bagian Rp700.000, sedangkan Edward mendapatkan Rp500.000.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku Andri merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus kejahatan sebelumnya. Ia tercatat pernah ditangkap pada tahun 2019 dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kemudian kembali berurusan dengan hukum pada 2021, dan kini kembali ditangkap untuk kasus pencurian sepeda motor.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman, mesin dimatikan, stang dikunci, serta menggunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman,” pungkas AKP Feriawan.(Ril)