Berita Daerah

Polsek Bandar Huluan Bekuk Tiga Pelaku Curat dalam Semalam, Kerugian Korban Rp14,5 Juta

206
×

Polsek Bandar Huluan Bekuk Tiga Pelaku Curat dalam Semalam, Kerugian Korban Rp14,5 Juta

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus tiga tersangka dalam waktu kurang dari empat jam pada Kamis dini hari, 23 April 2026. Ketiga pelaku diamankan secara berurutan di depan rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, yang meneruskan keterangan Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH.

IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D.S. (27), G. (35), dan N.S. (39). Penangkapan dilakukan secara bertahap di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

“Tersangka D.S. diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka G. sekitar pukul 02.00 WIB, dan tersangka N.S. berhasil diringkus sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiganya ditangkap di depan rumah masing-masing,” ujar Kapolsek.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Bandar Huluan menerima laporan dari korban berinisial H. (51), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Kota Medan. Laporan tersebut tercatat pada Selasa, 21 April 2026, dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Korban melaporkan rumahnya yang berada di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, telah dibobol pencuri. Kejadian diketahui pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, saat korban bersama istrinya pulang ke rumah setelah meninggalkannya sejak Jumat, 17 April 2026.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi kamar di lantai dua sudah berantakan. Pintu kamar belakang dalam keadaan terbuka dengan kondisi kunci telah dirusak. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar rumah, kemudian merusak pintu kamar belakang lantai dua untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp14.590.000.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit TV LED, satu unit AC 1 PK merek Changhong, satu unit speaker aktif dan mikrofon, satu unit kamera CCTV, satu unit setrika, satu unit proyektor mini, koper berisi pakaian anak-anak, sarung, selimut, serta beberapa barang lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Bandar Huluan segera melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149/IV/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua hari tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit TV LED Polytron 32 inci, satu unit AC merek Changhong, satu unit speaker aktif dan mikrofon merek Baretone, dua unit mikrofon merek Advance, satu unit proyektor mini, satu buah bantal, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, satu buah linggis, satu buah tang, serta satu unit mixer mikrofon merek Bonkyo warna hitam.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor mengapresiasi kerja cepat personelnya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Dalam waktu yang relatif singkat sejak laporan diterima, ketiga tersangka berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme personel Polsek Bandar Huluan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, AKP Verry Purba menambahkan bahwa saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ril)