Berita Daerah

Ahli Hukum: Pengusahaan Mata Air Tak Boleh Rugikan Petani

109
×

Ahli Hukum: Pengusahaan Mata Air Tak Boleh Rugikan Petani

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Ahli Hukum Pidana Dr. Sarbudin Panjaitan, SH., MH. menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air, termasuk mata air atau umbul, harus memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya untuk pertanian rakyat.

Hal tersebut disampaikan Sarbudin ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait kondisi sekitar 150 hektare areal persawahan yang mengalami kekeringan hingga retak-retak dan tidak dapat lagi ditanami padi di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun.

Akibat kekurangan air, para petani terpaksa mengalihkan fungsi lahan menjadi tanaman palawija. Pernyataan itu disampaikan Sarbudin di kantornya di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/04/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan air dan perlindungan lahan pertanian, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sarbudin menjelaskan, UU No.41 Tahun 2009 mengatur secara tegas mengenai perlindungan, pemanfaatan, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen hukum penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari perubahan fungsi yang merugikan petani.

“Umbul atau mata air yang sejak lama digunakan petani sebagai sumber pengairan sawah tidak boleh begitu saja dialihkan untuk kepentingan komersial oleh perusahaan swasta maupun BUMD, apalagi sampai menyebabkan sawah tidak lagi mendapatkan pasokan air,” tegasnya.

Ia menilai, apabila pengalihan pemanfaatan sumber air menyebabkan lahan pertanian menjadi kering dan tidak dapat ditanami padi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU No.41 Tahun 2009.
Sarbudin menambahkan, pengusahaan mata air harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi secara seimbang, serta tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut.

“Petani memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika mengalami kerugian akibat hilangnya hasil panen karena pasokan air terputus,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin dari pemerintah, serta tetap harus memprioritaskan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk pertanian rakyat.

Pernyataan tersebut juga menyoroti tindakan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar yang mengambil alih pengelolaan Umbul Air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Menurut Sarbudin, kebijakan tersebut terkesan tidak mengutamakan kebutuhan pertanian masyarakat, bahkan berdampak pada berubahnya sebagian areal persawahan menjadi lahan kering.

Dampak kekeringan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, antara lain Dusun Bah Ruksi, Sabah II, Sabah III di Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei, serta Dusun Aek Nauli di Kelurahan Pane Tonga, termasuk Dusun Silamak-lamak dan Bombongan di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Lebih lanjut, Sarbudin juga mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat serta pertanian rakyat harus diprioritaskan di atas penggunaan air untuk kepentingan komersial.

Selain itu, air sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.

“Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” jelasnya.

Sementara itu, para petani berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut, agar sumber air dari umbul kembali dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah mereka seperti sebelumnya.

Para petani juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dari pihak Perumda Tirtauli terkait pengambilalihan pengelolaan sumber air yang selama ini mereka gunakan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia berjanji pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi agar para petani kembali dapat menanam padi di lahan mereka.(Ril)