TARUTUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melakukan monitoring langsung terhadap harga pupuk bersubsidi di kawasan Pasar Tarutung, Rabu (08/04/2026) sore. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah adanya penjualan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Pengawasan difokuskan untuk mengantisipasi dugaan perdagangan pupuk bersubsidi secara bebas di pasar serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada petani yang berhak.
Tim monitoring dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar dan melibatkan sejumlah unsur lintas sektoral, antara lain Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), perwakilan Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Direktur PT Perseroda Pertanian.
Dalam kegiatan tersebut, tim turun langsung ke kios pengecer, yakni UD Siangkaan dan UD Jimmy, untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat harga.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan bahwa ketersediaan stok pupuk bersubsidi di tingkat kios saat ini masih terbatas. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat para petani di Kabupaten Tapanuli Utara tengah memasuki masa pemupukan Musim Tanam (MT) I Tahun 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, tim monitoring juga memberikan sosialisasi sekaligus penekanan kepada para pemilik kios pengecer agar tetap disiplin dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Pemerintah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang berhak serta wajib dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tim akan terus melakukan monitoring terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi hak-hak petani dari praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Manto Lumbantobing.(Torop Pers)





