Nasional

Eks Kepala Unit BNI Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Kabur ke Australia

97
×

Eks Kepala Unit BNI Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Kabur ke Australia

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit Bank BNI Aek Nabara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah. Ia sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu AH, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas,” ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari rangkaian penyelidikan sejak laporan diterima.

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan Indonesia.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Penyidik menduga praktik penggelapan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Tersangka diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja, padahal produk tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh bank..
Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar sekitar 3,7 persen.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Saat ini, Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police guna melacak keberadaan tersangka dan mengajukan penerbitan red notice. (Ril)