Nasional

Rehab Puskesmas Pembantu Sinar Pagi Diduga Tak Sesuai Standar Kontrak

207
×

Rehab Puskesmas Pembantu Sinar Pagi Diduga Tak Sesuai Standar Kontrak

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG – Pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sinar Pagi, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp192.501.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar kontrak.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan pada 14 November hingga 15 Desember 2025 oleh CV Bio Bio Putra Jangga.

Namun, saat tim media turun ke lokasi pada minggu pertama Januari 2026, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum tuntas dan terkesan asal jadi.

Di lapangan terlihat beberapa keramik lantai tidak merekat sempurna dan mudah dilepas karena tidak menyatu dengan lantai dasar. Selain itu, sebagian plafon di beberapa ruangan belum terpasang. Kondisi kusen pintu juga dilaporkan dalam keadaan kropos dan tidak diganti. Cat dinding tampak tipis serta tidak merata.

Konfirmasi dilakukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Lamria Br. Torus. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia menyebut pihaknya bukan konsultan proyek tersebut. Ketika diminta nomor kontak rekanan pelaksana, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Setelah beberapa kali kunjungan, Lamria Br. Torus akhirnya berhasil ditemui pada Jumat (13/2/2026).

Ia menyatakan pekerjaan telah selesai, namun mengakui ada beberapa item yang tidak termasuk dalam pekerjaan rehabilitasi.
Saat ditanya item apa saja yang tidak direhabilitasi, Lamria mengaku tidak mengingat secara rinci. Ia juga menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Propit Sitanggang. Terkait temuan pekerjaan yang belum tuntas hingga Januari 2026, Lamria menyampaikan bahwa apabila masih ada kekurangan, pihak rekanan akan diminta melakukan perbaikan.

Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pembayaran penuh terhadap proyek yang diduga belum sepenuhnya rampung sesuai kontrak. Di lapangan, sejumlah pekerjaan masih terlihat belum memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawasan. Pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan pelaksana belum memberikan keterangan resmi. (CN)