SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah tudingan penelantaran dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dan dua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, dalam keterangannya Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan para pelaku.
“Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika telah diketahui, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan diproses hingga tuntas,” tegas AKP Herison.
Kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilaporkan pada 5 November 2024. Dua tersangka berinisial JD dan RS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.
Menurut Herison, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai DPO sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani perkara tersebut. “Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang menyebut penyidik menyarankan keluarga korban mencari pelaku sendiri, pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan internal. “Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya,” kata Herison, seraya menegaskan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan kode etik.
Ia menjelaskan, belum tertangkapnya kedua tersangka bukan karena kelalaian maupun diskriminasi terhadap pelapor. Kendala utama, kata dia, adalah para pelaku yang berpindah-pindah tempat dan diduga sengaja menyembunyikan diri untuk menghindari penangkapan.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku,” ungkapnya.
Polres Simalungun juga menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara berdasarkan latar belakang ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, lanjutnya, ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang telah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan kedua tersangka agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kerja sama masyarakat dinilai penting dalam mempercepat proses penangkapan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan terus bekerja hingga pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Herison.
Di akhir pernyataannya, Polres Simalungun juga mengajak media massa menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara tersebut.(Ril)





