Nasional

Bela Diri, Warga Labuhan Deli Justru Ditangkap Polisi

237
×

Bela Diri, Warga Labuhan Deli Justru Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) kembali menyeret institusi kepolisian. Kali ini, aparat Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, diduga menangkap seorang warga tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

Seorang warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Syafrial Pasha (54), ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan penganiayaan, meski disebut belum pernah diperiksa dan tanpa dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui kuasa hukumnya, Saiful Amri, SH, Syafrial Pasha telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan tersebut.

“Klien kami dituduh melakukan penganiayaan. Padahal jika dilihat dari rekaman CCTV, jelas apakah itu penganiayaan atau bentuk pembelaan diri,” ujar Saiful Amri, Kamis (29/1/2026).

Dalam rekaman CCTV yang terjadi pada 19 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tampak sekelompok pria berjumlah lima orang berusaha memasuki halaman rumah Syafrial Pasha dengan cara memukul pagar menggunakan kayu.

Melihat aksi tersebut, Syafrial berusaha mengusir mereka. Namun, upaya itu justru mendapat perlawanan.

Merasa terancam, Syafrial kemudian mengambil kayu dan menghalau kelompok tersebut. Akibatnya, salah satu dari lima pria itu terkena satu kali pukulan dan kemudian melaporkan Syafrial ke polisi atas tuduhan penganiayaan.

“Itu jelas pembelaan diri. Lima orang datang membawa kayu dan berusaha masuk ke halaman rumah klien kami. Ini bukan penganiayaan,” tegas Saiful Amri.

Yang menjadi sorotan, lanjut Saiful, pihak Polsek Medan Labuhan merespons laporan tersebut dengan sangat cepat tanpa melalui prosedur awal. Polisi disebut langsung menetapkan Syafrial sebagai tersangka dan melakukan penangkapan paksa.

“Tanpa olah TKP, tanpa pemeriksaan saksi, tanpa pemanggilan terlapor, tiba-tiba klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya pada 12 Januari 2026,” ungkapnya.
Saat penangkapan, petugas hanya menunjukkan Surat Tugas Penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Medan Labuhan, namun tidak dapat memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan.

“Surat Perintah Penangkapan baru diberikan dua hari setelah klien kami ditangkap. Ini aturan dari mana?” tanyanya.

Saiful Amri juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, Syafrial tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa, baik sebagai saksi, terlapor, maupun tersangka.

“Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bahkan, hingga lebih dari 19 hari sejak penangkapan, Syafrial Pasha disebut belum menerima surat penetapan tersangka dan kini telah dititipkan di Rutan Labuhan Deli.

Saiful menduga, cepatnya proses hukum yang dilakukan Polsek Medan Labuhan berkaitan dengan identitas pelapor yang disebut sebagai mantan anggota Polri berinisial II melalui istrinya berinisial RD. II diketahui merupakan mantan personel Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara yang diberhentikan karena kasus pemerasan, penyekapan, dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, yang dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Ril)