Nasional

Polsek Bangun Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Diselesaikan Damai

265
×

Polsek Bangun Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Diselesaikan Damai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Bangun mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian di area perkebunan PTPN IV Kebun Laras. Melalui proses mediasi yang digelar di Aula Polsek Bangun, Rabu (28/1/2026), pihak perkebunan bersedia memaafkan tersangka dan menyetujui penghentian perkara pidana.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH mengatakan, pendekatan restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara damai dan berkeadilan.

“Unit Reskrim Polsek Bangun melaksanakan restorative justice dalam perkara pencurian di PTPN IV Kebun Laras. Alhamdulillah, pihak perkebunan bersedia memberikan maaf dan menyetujui perkara dihentikan,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Kegiatan mediasi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB di Aula Polsek Bangun, Jalan Asahan Km 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, dan dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Bangun.

AKP Hengky menjelaskan, restorative justice bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

“Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi mencari solusi yang adil, humanis, dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya.

Proses mediasi dipimpin oleh Iptu Sugeng Suratman didampingi Aipda Hanafi dan Bripka Jelleno Hutagaol. Tim Reskrim memfasilitasi pertemuan antara pihak PTPN IV Kebun Laras, tersangka, serta keluarga tersangka untuk mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi turut dihadiri perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga dan Muhammad Arifin Lubis, Sekdes Nagori Rabuhit Riyansyah Putra, Gamot Nagori Rabuhit Angga, orang tua tersangka Syahputra Ramadan, serta pihak terkait lainnya.

Perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi tersangka dan memutuskan memberikan kesempatan kedua.

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa berbuat salah. Setelah mendengar penjelasan dari kepolisian dan keluarga tersangka, kami sepakat memberikan maaf dan menyetujui penghentian perkara,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Arifin Lubis yang menyebut keputusan tersebut juga mempertimbangkan masa depan tersangka.

“Kami berharap dengan kesempatan ini, tersangka bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

AKP Hengky mengapresiasi sikap kooperatif dan kebijaksanaan pihak PTPN IV Kebun Laras yang bersedia menempuh jalur restorative justice.

“Ini bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Pendekatan humanis justru dapat menciptakan keadilan yang lebih bermakna,” tegasnya.

Sekdes Nagori Rabuhit Riyansyah Putra menilai, penerapan restorative justice sangat membantu menjaga keharmonisan hubungan antara perusahaan dan masyarakat.

“Masalah selesai tanpa konflik berkepanjangan, dan tersangka mendapat kesempatan memperbaiki diri,” ujarnya.

Sementara itu, orang tua tersangka menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan, sedangkan tersangka Syahputra Ramadan mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memastikan proses mediasi berlangsung sukarela tanpa paksaan dan kesepakatan dicapai secara sadar oleh semua pihak,” kata Iptu Sugeng Suratman.

AKP Hengky menegaskan, Polsek Bangun akan terus mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara yang memenuhi ketentuan hukum.

Kegiatan mediasi berjalan aman dan kondusif serta diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh seluruh pihak. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bangun dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. (Rill)