LABUHANBATU – Oknum karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo berinisial YW, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah Sehati, bersama mantan Kepala Desa S-5 Aek Nabara, BS, diduga telah menyalahgunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, YW diduga menggunakan dana BUMDes sebesar Rp72.768.000, yang berasal dari uang angsuran lembu dan dana yang diminta dari bendahara BUMDes. Sementara itu, BS diduga memanfaatkan dana BUMDes Rp68.000.000 untuk kepentingan pribadinya dengan alasan pinjaman.
Warga Desa S-5 Aek Nabara menyatakan, hingga saat ini dana BUMDes yang digunakan YW dan BS belum dikembalikan ke kas BUMDes.
“Kami berharap kedua pihak segera mengembalikan dana BUMDes. Jika tidak, warga berencana melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Labuhanbatu,” jelas salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi, YW mengaku tidak mengetahui adanya uang sebesar Rp72.768.000 yang berada padanya. Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, Rp15.000.000 diberikan kepada Sarmoko untuk pengurusan mobil yang ada pada pendamping desa, Ali Basrah Munthe. Mengenai hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu atas BUMDes Amanah Sehati, YW mengaku tidak mengetahuinya.
Kepala Desa S-5, Legino, menyatakan bahwa dirinya bersama pengurus BUMDes pernah dipanggil Inspektorat terkait dana BUMDes dan aset mobil BUMDes. Sementara itu, mantan Kepala Desa BS belum dapat dikonfirmasi karena telah pindah dari Desa S-5 Aek Nabara.(Tim Investigasi)





