Berita Daerah

Satpol PP Simalungun Layangkan SP II Kios Liar Penghalang Jalan

249
×

Satpol PP Simalungun Layangkan SP II Kios Liar Penghalang Jalan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun dalam menegakkan ketertiban umum kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Penyerahan Surat Peringatan II (SP II) terhadap kios liar yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Jeplin Manurung, pemilik lahan yang terdampak langsung akibat tertutupnya akses jalan oleh bangunan kios tersebut. Ia menilai langkah Satpol PP di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, telah berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek hukum.

“Langkah yang diambil Satpol PP patut diapresiasi. Di bawah kepemimpinan Bapak Edward Girsang, penegakan aturan dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap tegas,” ujar Jeplin, Kamis (08/01/2026).

SP II tersebut tertuang dalam Surat Satpol PP Kabupaten Simalungun Nomor 300.1.2.2/4/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang diserahkan kepada pemilik kios pada hari ini. Surat tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan administratif yang sebelumnya telah dilakukan oleh instansi terkait, mulai dari UPTD SDA, pemerintah nagori, hingga pihak kecamatan.

Menurut Jeplin, diterbitkannya SP II memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa laporan dan keluhan masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal aturan yang harus ditegakkan. Saya melihat Satpol PP berupaya menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan humanis,” tambahnya.

Sesuai isi SP II, pemilik kios diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk membongkar bangunan secara mandiri. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, Satpol PP Kabupaten Simalungun akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, kios tersebut berdiri di atas tanggul saluran irigasi dan telah menghalangi akses jalan milik warga. Selain berpotensi mengganggu fungsi jaringan irigasi, keberadaan bangunan tersebut juga menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar.

Jeplin berharap seluruh tahapan penertiban dapat berjalan lancar hingga tuntas, sehingga fungsi lahan PSDA dapat kembali sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

“Saya berharap proses ini diselesaikan secara konsisten dan sesuai aturan. Jika ditegakkan secara berkelanjutan, tentu akan berdampak positif bagi ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Simalungun masih menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ril)