Nasional

Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Aset Mewah Sitaan Perkara Besar

76
×

Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Aset Mewah Sitaan Perkara Besar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, melakukan inspeksi mendadak sekaligus verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Selasa (06/01/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Inspeksi dilakukan di dua lokasi penyimpanan aset, yakni Bengkel Auto Vault Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Fokus utama peninjauan adalah memastikan kondisi fisik aset sitaan dari perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta perkara gratifikasi penanganan perkara yang melibatkan terdakwa Vera Sahirah dan pihak lainnya, tetap terjaga guna mempertahankan nilai ekonomisnya menjelang proses lelang.

“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima agar nilainya tidak menurun pada saat dilakukan penjualan lelang,” ujar Kepala BPA, Dr. Kuntadi.

Di Bengkel Auto Vault Jakarta, Kepala BPA memeriksa secara langsung lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan perawatan khusus. Kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, serta Rolls Royce dan Porsche Cayman yang baru dipindahkan pengelolaannya ke Jakarta.

Menurutnya, aset-aset tersebut bukan sekadar barang sitaan, melainkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dijaga secara optimal. “Aset ini merupakan potensi PNBP. Karena itu, pemeliharaannya harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” tegasnya.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Kepala BPA mengecek sejumlah aset sitaan perkara gratifikasi berupa kendaraan roda empat, sepeda motor gede (moge), hingga sepeda premium.

Adapun aset yang diperiksa meliputi koleksi mobil mewah seperti Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport. Selain itu, terdapat koleksi motor mewah antara lain Harley Davidson tipe Fatboy dan Roadglide, Triumph, serta Vespa Limited Edition. Sementara untuk sepeda premium terdiri dari merek Brompton, S-Works, dan Pinarello.

Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset fisik dinyatakan sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset. Kepala BPA pun menginstruksikan jajarannya untuk segera melaksanakan pemeliharaan rutin, khususnya terhadap kendaraan supercar yang berisiko mengalami penurunan fungsi mesin apabila tidak dirawat secara berkala.

“Kami juga mendorong percepatan proses penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan, yang diawali dengan penilaian (appraisal) terhadap aset-aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Dr. Kuntadi, bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.

(Puspenkum Kejaksaan Agung)