SIMALUNGUN– Hingga awal Januari 2026, bangunan kios yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, masih belum ditertibkan. Kios tersebut diketahui berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) serta menutup akses jalan milik warga setempat.
Keberadaan bangunan di atas aset negara/daerah tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi jaringan irigasi. Selain itu, kios tersebut juga menutup jalur akses milik Jeplin Manurung, warga yang secara sah memiliki lahan di sekitar lokasi. Akibatnya, akses jalan yang biasa digunakan warga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Upaya penanganan sebenarnya telah dilakukan melalui mekanisme administratif oleh instansi terkait. UPTD SDA Tanah Jawa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun telah menerbitkan surat Nomor 600.1.4.2/2160/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi permohonan pembongkaran bangunan kios karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi.
Langkah tersebut diperkuat oleh Pemerintah Nagori Saribu Asih melalui surat Nomor 141/4/PEM/SA/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, serta Pemerintah Kecamatan Hatonduhan melalui surat Nomor 600.1.4.2/87/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat kecamatan disebutkan bahwa pendekatan persuasif dan proses mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan kesepakatan, sehingga diperlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) Nomor 300.1.2.1/118/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pemilik kios diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak surat diterbitkan.
Namun hingga masa tenggang berakhir, belum terdapat informasi resmi terkait langkah penertiban lanjutan, termasuk penerbitan Surat Peringatan II (SP II). Hingga kini, bangunan kios tersebut masih berdiri di lokasi yang sama.
Jeplin Manurung, warga yang terdampak langsung, berharap permasalahan tersebut segera diselesaikan secara tegas dan sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar akses jalan yang tertutup dapat kembali digunakan.
“Kami berharap ada kejelasan dan ketegasan dari pihak terkait, supaya akses jalan bisa kembali normal,” ujarnya.
Awak media telah berupaya meminta keterangan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, pada Senin (5/1/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan bangunan kios di atas lahan PSDA tersebut, guna menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ril)





