PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di penghujung tahun 2025. Rakernas ini menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis yang akan menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan profesionalisme jurnalis, sebagai persiapan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada tahun 2026, Senin (29/12/2025).
Rakernas yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) ini dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP PJS, Abdul Rasyid Zainal.
Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengikuti Rakernas baik secara langsung maupun virtual, di antaranya DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Sementara DPD Jawa Barat dan DPD Jawa Timur diwakili oleh masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Memperkuat Profesionalisme dan Tata Kelola Organisasi
Dalam sambutannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers Tahun 2026” merupakan momentum penting bagi konsolidasi internal organisasi.
“Rakernas ini menjadi kesempatan strategis untuk mempersiapkan seluruh dokumen organisasi secara profesional sebagai bagian dari persiapan pendaftaran PJS ke Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menekankan bahwa kompetensi jurnalis bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga bentuk kesetaraan dan legitimasi profesi wartawan.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi orang-orang yang patuh pada aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS untuk mengukuhkan setiap anggota menjadi wartawan kompeten,” tegasnya.
Tiga Produk Utama Rakernas
Rakernas III PJS menghasilkan tiga Pedoman Organisasi utama, yakni:
Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS
Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS
Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi PJS
Selain itu, Ketua Umum DPP PJS juga menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang evaluasi kinerja pengurus DPP, DPD, dan DPC di seluruh tingkatan.
PO Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anggota yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan di lapangan, maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.
Pedoman ini mendapat perhatian besar dalam sesi diskusi Rakernas, dengan sejumlah pengurus menyampaikan masukan agar mekanisme advokasi benar-benar menjawab kebutuhan jurnalis di daerah.
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Eko Puguh, dalam pengantarnya menyampaikan pandangan tegas terkait pentingnya PO tersebut.
“Hari ini kita mendirikan monumen perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang berupaya membungkam kebenaran. Pedoman Advokasi ini menjadi landasan perlawanan terhadap siapa pun yang mengganggu kehormatan jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Menurut Eko, masih banyak jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak pantas saat menjalankan tugas. Karena itu, PO Advokasi disusun agar perlindungan terhadap wartawan PJS dapat berjalan terukur, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Komitmen pada Kompetensi Jurnalis
Sementara itu, Pedoman Organisasi UKW PJS menjadi landasan pelaksanaan uji kompetensi yang terstruktur dan terkoordinasi antara DPP, DPD, dan DPC, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.
Pedoman ini menegaskan bahwa kompetensi jurnalis merupakan standar profesional yang tidak dapat ditawar.
Sedangkan Pedoman Surat Menyurat Resmi mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, stempel, penomoran, kewenangan penandatanganan, serta pengarsipan surat resmi di seluruh tingkatan organisasi.
Pedoman tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan nama organisasi.
Dorong Pemerataan Jurnalis Kompeten
Mahmud juga memaparkan capaian PJS sepanjang tahun 2025 dalam penyelenggaraan UKW.
“Sepanjang 2025, PJS telah melahirkan 127 wartawan kompeten melalui UKW yang digelar di tujuh daerah, yakni Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Tojo Una-Una, dan Pekanbaru,” ungkapnya.
Capaian ini menunjukkan komitmen PJS dalam membuka akses UKW secara merata hingga ke daerah, tidak hanya terpusat di kota besar.
Menuju Konstituen Dewan Pers 2026
Dengan ditetapkannya tiga Pedoman Organisasi strategis tersebut, Rakernas III PJS menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang modern, tertib, dan akuntabel.
Ke depan, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan mendistribusikannya ke seluruh DPD dan DPC guna memastikan implementasi berjalan efektif di daerah.
Dengan fondasi organisasi yang semakin kuat dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, PJS menyongsong tahun 2026 dengan optimisme untuk menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers.(Ril)





