SIMALUNGUN — Polsek Parapat, Polres Simalungun, kembali menunjukkan pendekatan profesional dan humanis dalam menjaga keamanan kawasan wisata. Melalui langkah problem solving, perselisihan antara warga lokal dan seorang wisatawan asing berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke proses hukum.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (27/12/2025) mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai di Mapolsek Parapat, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Parapat AKP Manguni W.D. Sinulingga, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian secara mediasi dipilih guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, khususnya di kawasan Danau Toba.
“Kami mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, sekaligus menjaga citra Parapat sebagai destinasi wisata internasional,” ujar AKP Manguni.
Permasalahan bermula dari laporan wisatawan asing asal Lithuania, Mindaugas Matulionis (34), yang merasa terancam akibat perbuatan tidak menyenangkan di Dermaga Tigaraja Parapat pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di dermaga bersama pasangannya, Mindaugas merasa keberatan karena terlapor, Punguan Sihaloho (39), seorang wiraswasta, merekam video yang turut menyorot pasangannya di atas kapal. Ketika diminta menghentikan perekaman, terlapor justru bereaksi emosional dengan berteriak dan mengeluarkan ucapan bernada ancaman, sehingga korban merasa takut dan melapor ke Polsek Parapat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Parapat IPDA Girsang Sinaga bersama Banit Reskrim AIPDA Tagor Marpaung langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa terlapor ke Mapolsek Parapat untuk dilakukan klarifikasi.
Dalam proses penanganan, petugas mengedepankan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak. IPDA Girsang Sinaga memberikan pembinaan kepada terlapor agar ke depan bersikap lebih santun dan menghormati wisatawan, terutama di kawasan wisata.
“Parapat merupakan destinasi wisata internasional. Setiap orang wajib menjaga sikap, menghormati sesama, dan menciptakan rasa aman bagi wisatawan,” tegas IPDA Girsang Sinaga.
Hasil mediasi disepakati secara damai. Terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Mindaugas Matulionis. Ia juga membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan bersedia diproses hukum apabila melanggar di kemudian hari.
AKP Manguni menambahkan bahwa mediasi berjalan lancar dan situasi kembali kondusif. “Kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan, tidak ada konflik lanjutan, dan barang yang sempat diamankan telah dikembalikan,” jelasnya.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim IPDA Girsang Sinaga, Banit Reskrim AIPDA Tagor Marpaung, KSPK AIPTU H. Ketaren, kedua belah pihak, serta perwakilan keluarga.
Dengan selesainya permasalahan ini, Polsek Parapat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan dialogis, profesional, dan humanis dalam setiap penanganan persoalan masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi serta upaya menjaga keamanan dan citra positif pariwisata Kabupaten Simalungun di mata dunia. (Ril)





